Berita Badung
Tak Semua Pelanggar Prokes di Badung Dikenakan Sanksi Denda, Begini Alasan Satpol PP Badung
Tak Semua Pelanggar Prokes di Badung Dikenakan Sanksi Denda, Begini Alasan Satpol PP Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tidak semua pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah Badung didenda oleh Tim Yustisi Kabupaten Badung.
Umumnya pelanggaran prokes yang dilakukan warga adalah terkait penggunaan masker.
Banyak alasan yang tidak memungkinkan Satpol PP tidak memberikan sanksi denda, salah satunya pelanggar prokes tidak membawa uang.
Tak jarang juga pelanggar yang ditemukan tanpa identitas lengkap seperti KTP.
Pelanggar yang tidak membawa identitas, paling banyak ditemukan adalah Warga Negara Asing (WNA).
Mereka beralasan tidak membawa identitas lantaran ketinggalan di villa tempat dirinya menginap.
Selain itu ada pula yang mengaku sengaja tidak membawa karena tujuannya hendak ke pantai untuk berenang maupun surfing.
Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Minggu 31 Januari 2021 membenarkan hal tersebut.
• Uang Denda Masker Banyak Dipertanyakan, Dewa Rai: Pemerintah Bukan Mencari Dana dari Masyarakat
Pihaknya mengakui permasalahan tersebut sempat dibeberkan pada rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Puspem Badung.
"Iya memang banyak warga ditemukan melanggar, namun kami tidak bisa memberikan sanksi denda dengan tegas," ujar Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar itu mengatakan saat terjaring sidak prokes dan diketahui melanggar, sanksi denda wajib diberikan sesuai dengan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung No. 52 Tahun 2020.
Namun karena alasan tidak membawa uang dan yang lainnya, pihaknya pun akhirnya tidak mengenakan sanksi denda.
"Dalam Perbup sanksi yang ada hanya denda dan administratif. Namun karena mereka bukan warga Badung, atau WNA, kami bingung memberikan sanksinya, kecuali sanksi sosial," bebernya.
Rapid Tes Antigen
Satpol PP Badung mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Suryanegara menyebut, pihaknya akan melakukan rapid tes antigen bagi pelanggar yang tidak mau membayar sanksi denda, termasuk bagi yang tidak membawa uang atau identitas.
"Jadi Rapid anti gen ini kita pakai alternatif bila pelanggar tidak sanggup bayar denda, tidak mau hukuman fisik atau kerja sosial. Sehingga kami pastikan rapid antigen alternatif yang tepat, mengingat pemerintah juga melakukan tracking dengan melakukan rapid," tegasnya.
Pelaksanaan rapid antigen tersebut akunya sudah dilakukan pada pelaksanaan PPKM tahap II.
• 34 Desa di Badung Bali Gelar Pilkades Serentak, Berikut Ini Besaran Gaji Kepala Desa dan Sekdes
"Sejauh ini belum pernah yang kita dapatkan yang reaktif atau positif. Yang pasti setiap sidak kami selalu mengajak tim medis, kemudian juga tim transpotnya. Kalau ada reaktif, langsung kami antar ke tempat karantina atau di-swab dulu di RSD Mangusasa," terangnya.
Selain pelanggar masker, sebanyak 9 usaha yang terdiri dari pertokoan dan angkringan langsung diberikan teguran atau Surat Peringatan (SP) 1 karena tidak menaati jam operasional yang sesuai PPKM tahap kedua harus tutup pukul 20.00 Wita.
Untuk PPKM tahap kedua, Satpol PP Badung mulai melakukan tindakan tegas, setelah PPKM tahap pertama mengedepankan pembinaan.
"Kalau masih membangkang dan kedapatan lagi, kita akan tutup operasionalnya selama 7 hari," tandassnya. (*)