Berita Denpasar
Warga yang Hendak Melukat di Pantai Padanggalak Putar Balik, Pecalang Berjaga Sejak Pukul 03.00 Wita
Warga yang Hendak Melukat di Pantai Padanggalak Putar Balik, Pecalang Berjaga Sejak Pukul 03.00 Wita
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Minggu Paing Sinta, 31 Januari 2021 merupakan perayaan Banyupinaruh.
Banyupinaruh digelar sehari setelah Hari Raya Saraswati.
Pelaksanaan Banyupinaruh kali ini berbeda dengan setahun lalu dan sama dengan enam bulan lalu.
Masyarakat khususnya di Denpasar diimbau untuk tidak melukat ke pantai.
Petugas dari desa adat pun melakukan penjagaan di pintu masuk ke pantai, termasuk Pantai Padanggalak.
Pecalang dari Desa Adat Kesiman beserta Linmas melakukan penjagaan di pintu masuk pantai.
Mereka menghalau setiap warga yang akan ke pantai untuk melukat.
Satu-persatu kendaraan yang akan ke pantai diminta putar balik.
Salah seorang Pecalang, Made Astawa mengatakan penjagaan ini dilakukan mulai pukul 03.00 Wita.
"Untuk penjagaan dilakukan 4 shift khusus hari ini," kata Astawa.
• Pendaftar Stimulus Produktif Tahap II Membeludak, Disparda Denpasar Tutup Pendaftaran Lebih Awal
Astawa mengatakan, untuk satu shift bertugas sebanyak 10 pecalang maupun Linmas.
"Ini penjagaannya sampai sore, karena orang melukat kan biasanya sampai sore. Pantai ditutup satu hari ini," katanya.
Ia mengatakan, penutupan ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang dapat memicu penyebaran Covid-19.
Penjagaan di pintu masuk pantai ini juga sesuai dengan surat edaran dari Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar.
• Ini Pelaku Jambret di Denpasar Bali, Beraksi di Tujuh TKP dan Sempat Viral di Medsos
Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan hari raya Saraswati, Banyupinaruh dan Pagerwesi.
Surat edaran ini merupakan upaya untuk mengantisipasi adanya penularan Covid-19 pada klaster upacara adat dan keagamaan.
Surat edaran ini bernomor 25/MDA-DPS/I/2021.
Bendesa Madya MMDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan dikeluarkannya surat edaran ini dikarenakan Denpasar masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Karena Denpasar masih melaksanakan PPKM, dan pandemi Covid-19 belum mereda, maka kami mengeluarkan surat edaran dalam melaksanakan rangkaian upacara adat dan keagamaan tersebut,” kata Sudiana
Ia mengatakan, pada intinya seluruh rangkaian upacara dapat dilaksanakan.
Hanya saja penerapan protokol kesehatan wajib diperketat.
Sehingga mampu menjadi langkah antisipasi adanya penularan Covid-19 akibat klaster upacara adat dan keagamaan.
“Rangkaian upacara tetap dilaksanakan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat, baik itu menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak aman dan tidak berkerumun, nantinya rangkaian tersebut diawasi oleh Satgas Covid-19 di Desa Adat,” katanya.
Untuk Banyu Pinaruh, masyarakat diimbau untuk tidak ke pantai atau tempat umum lainya.
Melainkan melaksanakan pengelukatan dari rumah.
Dimana, upakara pengelukatan akan dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar di Pantai Padanggalak.
Nantinya, tirta pangelukatan dibagikan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui Desa Adat.
“Dari imbauan ini juga kami sampaikan bahwa bagi Desa Adat yang diwilayahnya terdapat pantai atau beji tempat melukat agar melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta melaksanaman penjagaan pintu masuk dan mengimbau krama desa adat untuk tidak melaksanakan pengelukatan di pantai saat Hari Banyu Pinaruh,” katanya.
Sedangkan untuk Pagerwesi, Sudiana mengatakan bahwa secara umum pelaksanaanya tetap memperhatikan dresta di masing-masing desa adat.
Namun demikian, penerapan protokol kesehatan agar terus dioptimalkan dan dilaksanakan pengawasan. (*)