Begini Tanggapan Pengacara Nurhadi Terkait Dugaan Pemukulan Terhadap Petugas Rutan KPK
Dugaan pemukulan tersebut terjadi ketika petugas rutan KPK melakukan sosialisasi perbaikan kamar mandi tahanan di Rutan KPK Kavling C.
TRIBUN-BALI.COM – Baru-baru ini perkara dugaan pemukulan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman terhadap petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis 28 Januari 2021 lalu sekira pukul 16.30 WIB.
Dugaan pemukulan tersebut terjadi ketika petugas rutan KPK melakukan sosialisasi perbaikan kamar mandi tahanan di Rutan KPK Kavling C.
Terkait rencana renovasi tersebut, akan ada penutupan sementara waktu.
"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang didalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021), dilansir Tribunnews.
• Nurhadi Diduga Pukul Petugas KPK, Terkait Rencana Renovasi Kamar Mandi Tahanan
Namun, Nurhadi merasa keberatan dan membentak petugas, sampai akhirnya ia memukul petugas KPK.
"Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD (Nurhadi) menyampaikan keberatan lebih dulu dengan intonasi suara keras," ungkap Ali.
"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dilaporkan ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (29/1/2021).
Mengutip Tribunnews, korban melapor didampingi pihak Biro Hukum KPK.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," ujar Ali.
• Nurhadi Pukul Petugas KPK Karena Tak Mau Repot Pindahkan Barang di Tahanan
Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno, membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi.
Ia mengugkapkan keberatan yang disampaikan Nurhadi terkait rencana renovasi adalah karena tak ingin repot memindahkan barang-barang.
"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir. Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," bebernya, Minggu (31/12021), dilansir Tribunnews.
Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.