Corona di Bali

Denda Masker Tak Masuk Kantong Petugas, Dewa Rai: Kami Bukan Cari Uang dari Masyarakat

I Dewa Gede Rai menegaskan pungutan denda masker tidak masuk ke kantong petugas yang melakukan razia atau sidak.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM - Denda Masker Tak Masuk Kantong Petugas, Dewa Rai: Kami Bukan Cari Uang dari Masyarakat 

Seperti halnya di wilayah Pantai Enho Beach Kuta Utara pada Minggu 31 Januari 2021.

Tim Yustisi Kabupaten Badung menemukan 18 warga yang sama sekali tidak memakai masker.

Petugas Satpol PP memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, yakni denda sebesar Rp 100 ribu.

Tidak hanya denda, rapid test antigen pun diambil secara random dari para pelanggar prokes tersebut.

"Hari ini kami lakukan sidak prokes di pertigaan pantai Enho Beach Kuta Utara oleh Regu III Induk," ujar Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu 31 Januari 2021.

Dikatakannya, personel yang terlibat dalam sidak sebanyak 21 orang terdiri dari Satpol PP 10 Orang, TNI 1 orang, Polri 4 orang, Dishub 1 orang, dan Dinas Kesehatan 5 Orang.

Sidak prokes yang dilaksanakan dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita.

"Tidak memakai masker kami temukan sebanyak 18 orang,” kata dia.

“Total tadi ada sebanyak tiga orang yang dirapid, dua di antaranya adalah WNA," ujar Suryanegara sembari mengatakan hasilnya ketiganya negatif.

"Sekarang setiap sidak yang diikuti tes rapid, kami membawa lengkap tim terpadu. Rapid antigen kita pakai sebagai alternatif bila pelanggar tidak sanggup bayar denda, tidak mau hukuman fisik atau kerja sosial," imbuhnya.

Suryanegara menambahkan, pada hari pertama pelaksanaan sidak PPKM tahap II yakni tanggal 26-27 Januari 2021, terjaring 13 orang yang tidak memakai masker.

Sebanyak 28 orang memakai masker namun tidak tepat.

"Pelanggar tanpa masker 13 orang kami kenakan denda sebanyak 12 orang dan sanksi fisik satu orang. Sedangkan yang pakai masker tapi tidak dengan benar semuanya kena sanksi fisik dan kerja sosial,” ujar Suryanegara.

Diakuinya, tim yustisi juga menjaring 9 pelaku usaha pertokoan dan angkringan yang langsung diberikan teguran atau Surat Peringatan (SP) 1 karena tidak menaati jam operasional harus tutup pukul 20.00 Wita.

Pada PPKM tahap kedua, Satpol PP Badung memberikan tindakan tegas setelah PPKM tahap pertama mengedepankan pembinaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved