Berita Denpasar
PDAM Denpasar Beri Diskon 50 Persen Bagi Calon Pelanggannya, Ini Syaratnya
Perumda Air Minum Tirtha Sewakadharma atau PDAM Kota Denpasar memberikan potongan harga kepada calon pelanggannya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ia mengatakan, walaupun target tahun 2020 kemarin belum tercapai namun tahun 2021 optimistis target akan tercapai.
“Tahun ini target tetap naik sebesar Rp 1,5 miliar. Kami sudah mempertimbangkan dan akan melakukan berbagai cara,” kata Kompyang.
Adapun realisasi pendapatan pada tahun 2020 sebesar Rp 44,5 miliar atau minus sebesar Rp 4,2 miliar dari target yang dicanangkan.
Kompyang mengatakan, target tersebut tak tercapai karena masih adanya tunggakan di pedagang sebesar Rp 4 miliar lebih.
Tunggakan tersebut pun menjadi piutang di pedagang sehingga mempengaruhi realisasi target.
“Tunggakan di pedagang berupa biaya sewa kios maupun los bulanan dan biaya operasional harian. Ini dikarenakan adanya dampak pandemi Covid-19 sehingga pendapatan pedagang menurun dan berimbas pada kemampuan keuangan pedagang,” katanya.
Untuk tahun 2021 pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk dapat merealisasikan target ini.
Apalagi menurut prediksinya tahun 2021 ini pemerintah sudah bisa mengendalikan pandemi Covid-19 sehingga perekonomian akan membaik.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan pungutan online bagi pedagang pelataran.
Dengan penerapan pungutan online ini akan mampu menekan kebocoran.
“Kami pasang target meningkat karena prediksi kami tahun 2021 ini pandemi mulai bisa dikendalikan pemerintah. Juga kami akan melakukan pungutan di pedagang pelataran dengan sistem online,” katanya.
Sementara itu, terkait tunggakan di pedagang, pihaknya mengaku kesulitan menerapkan perjanjian antara Perumda dan pedagang terkait sewa ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Namun pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan pedagang sehingga pedagang bisa melunasinya sedikit demi sedikit.
“Langkah yang kami ambil, tetap berkomunikasi dengan pedagang agar melakukan pembayaran sedikit demi sedikit, supaya tidak membebani perusahaan apalagi terkait dengan biaya operasional,” imbuhnya.
Menurutnya, seharusnya batas waktu pembayaran oleh pedagang adalah tiga bulan.
Akan tetapi banyak dari pedagang yang telah melewati batas waktu pembayaran ini.
“Ada yang sampai batas waktu yang telah ditetapkan belum membayar. Mereka tetap berdagang, namun sepi pembeli. Ada yang tidak bayar BOP dan ada yang tak bayar sewa juga,” katanya. (*)