Berita Denpasar

PDAM Denpasar Beri Diskon 50 Persen Bagi Calon Pelanggannya, Ini Syaratnya

Perumda Air Minum Tirtha Sewakadharma atau PDAM Kota Denpasar memberikan potongan harga kepada calon pelanggannya.

Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi instalasi PDAM Denpasar - PDAM Denpasar Beri Diskon 50 Persen Bagi Calon Pelanggannya, Ini Syaratnya 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perumda Air Minum Tirtha Sewakadharma atau PDAM Kota Denpasar memberikan potongan harga kepada calon pelanggannya.

Potongan ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-233 Kota Denpasar tanggal 27 Februari 2021.

Kasubag Humas PDAM Kota Denpasar, I Ketut Jombang Suhendra yang dihubungi Senin 1 Februari 2021 mengatakan potongan harga ini mulai berlaku tanggal 1 hingga 23 Februari 2021.

Banjar Tengah Sesetan Denpasar Gelar Sidak Prokes dan Razia Perut Lapar, PPKM Tak Identik Soal Denda

Kerugian Rp 13,8 M Tak Masuk Akal, Komisi III DPRD Badung Panggil Direksi PDAM

PDAM Badung Sebut Ada Penurunan Pendapatan di Tengah Pandemi Covid-19 Hingga 50 Persen

“Pelayanan dilakukan setiap hari kerja, mulai tanggal 1 sampai 23 Februari 2021,” kata Jombang.

Jombang mengatakan, potongan harga yang diberikan sebesar 50 persen dari biaya standar Sambungan Rumah (SR) kepada calon pelanggan yang melakukan pembayaran dan menandatangani bukti persetujuan pembiayaan instalasi.

Selain potongan harga biaya Sambungan Rumah (SR) juga diberikan potongan harga 50 persen dari biaya penyambungan kembali.

Potongan harga ini berlaku bagi pelanggan yang belum melunasi rekening air dan denda yang melampaui jangka waktu tiga bulan.

“Untuk info lebih lengkapnya bisa langsung menghubungi nomor (0361) 240749 bagian pengaduan dan nomor WhatsApp (WA) pengaduan di nomor 087856049999 dan 081804499997,” katanya.

Untuk proses pendaftaran, pendaftar membawa KTP dan KK.

Nantinya petugas akan melakukan peninjauan ke lokasi calon pelanggan. 

Target Pendapatan Perumda Pasar Naik

Tahun 2021 ini, target pendapatan dari Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar naik menjadi Rp 50,2 miliar.

Kenaikan target ini sebesar Rp 1,5 miliar dari target tahun 2020 lalu sebesar Rp 48,7 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirut Perumda Pasar, IB Kompyang Wiranata saat dihubungi Selasa (5/1/2020).

Ia mengatakan, walaupun target tahun 2020 kemarin belum tercapai namun tahun 2021 optimistis target akan tercapai.

“Tahun ini target tetap naik sebesar Rp 1,5 miliar. Kami sudah mempertimbangkan dan akan melakukan berbagai cara,” kata Kompyang.

Adapun realisasi pendapatan pada tahun 2020 sebesar Rp 44,5 miliar atau minus sebesar Rp 4,2 miliar dari target yang dicanangkan.

Kompyang mengatakan, target tersebut tak tercapai karena masih adanya tunggakan di pedagang sebesar Rp 4 miliar lebih.

Tunggakan tersebut pun menjadi piutang di pedagang sehingga mempengaruhi realisasi target.

“Tunggakan di pedagang berupa biaya sewa kios maupun los bulanan dan biaya operasional harian. Ini dikarenakan adanya dampak pandemi Covid-19 sehingga pendapatan pedagang menurun dan berimbas pada kemampuan keuangan pedagang,” katanya.

Untuk tahun 2021 pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk dapat merealisasikan target ini.

Apalagi menurut prediksinya tahun 2021 ini pemerintah sudah bisa mengendalikan pandemi Covid-19 sehingga perekonomian akan membaik.

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan pungutan online bagi pedagang pelataran.

Dengan penerapan pungutan online ini akan mampu menekan kebocoran.

“Kami pasang target meningkat karena prediksi kami tahun 2021 ini pandemi mulai bisa dikendalikan pemerintah. Juga kami akan melakukan pungutan di pedagang pelataran dengan sistem online,” katanya.

Sementara itu, terkait tunggakan di pedagang, pihaknya mengaku kesulitan menerapkan perjanjian antara Perumda dan pedagang terkait sewa ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Namun pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan pedagang sehingga pedagang bisa melunasinya sedikit demi sedikit.

“Langkah yang kami ambil, tetap berkomunikasi dengan pedagang agar melakukan pembayaran sedikit demi sedikit, supaya tidak membebani perusahaan apalagi terkait dengan biaya operasional,” imbuhnya.

Menurutnya, seharusnya batas waktu pembayaran oleh pedagang adalah tiga bulan.

Akan tetapi banyak dari pedagang yang telah melewati batas waktu pembayaran ini.

“Ada yang sampai batas waktu yang telah ditetapkan belum membayar. Mereka tetap berdagang, namun sepi pembeli. Ada yang tidak bayar BOP dan ada yang tak bayar sewa juga,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved