Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Berujung Beratkan Masyarakat, Diskominfo Gianyar Minta Warga Waspadai Penipuan Pinjaman Online 

Belakangan ini marak pesan singkat yang mengatasnamakan pinjaman online dan pesan yang menyatakan pemilik handphone mendapatkan hadiah ratusan juta

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kadis Kominfo Gianyar Anak Agung Gede Raka Suryadiputra (kanan). Diskominfo Gianyar imbau masyarakat berhati-hati terhadap pinjaman online 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Belakangan ini marak pesan singkat yang mengatasnamakan pinjaman online dan pesan yang menyatakan pemilik handphone mendapatkan hadiah ratusan juta rupiah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gianyar.

Mereka meminta supaya masyarakat tidak begitu saja mempercayai pesan tersebut.

Hati-hati, Fintech Ilegal Tawarkan Pinjaman Online Pakai Aplikasi dan Pesan Singkat

Hati-Hati Lakukan Pinjaman Online, Berikut Daftar 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Butuh Uang Mendesak, Mana Lebih Baik Tarik Tunai Kartu Kredit atau Pinjaman Online, Ini Perbedaannya

Kepala Diskominfo Gianyar, Anak Agung Gede Raka Suryadiputra mengatakan, pesan-pesan mengatasnamakan pinjaman online dan pesan berhadiah memang terlihat sepele dan tidak menarik minat bagi sebagian orang.

Namun tak semua orang cerdas menyikapi hal tersebut.

"Kita jangan begitu saja percaya, karena dari penelusuran kami, bagian besar merupakan penipuan," ujarnya, 2 Februari 2021.

Pihaknya pun mengharapkan kerja sama semua pihak untuk mengedukasi masyarakat terkait hal ini.

Terlebih lagi dalam kondisi ekonomi lesu seperti saat ini, ditakutkan banyak masyarakat yang terjerumus.

Misalkan, pinjaman online tanpa agunan.

Dari pengalaman-pengalaman beberapa orang, sejumlah pinjaman ini justru memberatkan masyarakat.

Pihaknya pun meminta, jika memang ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya terlebih dahulu telusuri izinnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara untuk pesan berhadiah, dipastikan merupakan sebuah penipuan.

"Ini patut kita tegaskan, karena masih ada saja yang percaya, dan hasilnya akhirnya mereka menyesal mempercayainya. Bukannya membantu, justru malah menyengsarakan," tandasnya.

Pakai Aplikasi dan Pesan Singkat

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer lending ilegal.

Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, fintech legal hanya boleh mengakses data peminjam berupa camera, microphone, dan location (Camilan). 

Alasannya, selama masa pandemi Covid-19, sejumlah penyelenggara fintech peer to peer lending legal justru lebih selektif menentukan penyaluran pinjaman baru untuk mengantisipasi tingginya gagal bayar. 

“Di masa pandemi Covid-19 ini, tingkat kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. Inilah yang dimanfaatkan pelaku fintech ilegal yang mengiming-imingi pinjaman dengan syarat-syarat yang sangat mudah. Namun ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech ilegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya," ujar Sunu dalam sebuah diskusi virtual, Senin (13/07/2020). 

Sunu menambahkan, AFPI sangat menantikan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Untuk saat ini, sebagai bagian dari perlindungan terhadap industri fintech P2P lending, AFPI sudah memiliki pusat data fintech atau Fintech Data Center (FDC) yang bermanfaat untuk meminimalisir penyalahgunaan data konsumen. 

“AFPI ingin meminimalisir tingkat fraud dan mencegah efek negatif dari industri ini. Dan saat ini, AFPI telah memiliki FDC serta code of conduct atau kode etik yang mengatur semua anggota,” jelasnya. 

Berdasarkan penemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang bulan Juni 2020, terdapat 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Adapun total fintech P2P lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018, sebanyak 2.591 entitas. 

Sementara itu, Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengingatkan masyarakat, agar sebelum melakukan pinjaman perlu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

"Cek dahulu legalitasnya sebelum menggunakan jasa fintech peer to peer lending, yang legal itu harus terdaftar di OJK dan sudah menjadi anggota AFPI"

"AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved