Berita Bali
Pertahankan Kemurnian, Sapi dari Daerah Lain Tak Diizinkan Masuk Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak mengizinkan sapi dari daerah lain masuk ke Pulau Dewata untuk diternakkan.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak mengizinkan sapi dari daerah lain masuk ke Pulau Dewata untuk diternakkan.
Hal ini dilakukan guna menjaga kemurnian sapi Bali sebagai plasma nutfah.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Anak Agung Istri Intan Wiradewi mengatakan sapi yang diternakkan di Bali merupakan sapi Bali asli.
"Sapi Bali itu kan dari Bali. Itu plasma nutfah, jadi sapi yang boleh diperlihara di Bali hanya sapi Bali," kata Intan saat ditemui di kantornya.
• Tak Semahal Babi, Harga Daging Sapi di Bali Relatif Stabil
Menurutnya, kebijakan itu diambil guna menjaga kemurnian sapi Bali agar tidak tercampur dengan gen sapi dari daerah lain.
Sekali tercampur antara gen sapi Bali dengan yang dari luar maka sangat sulit untuk mengembalikan kemurniannya.
"Gen itu kan tidak bisa dicuci, sekali tercampur perkawinan antara bukan sapi Bali dengan sapi Bali, gen anaknya masih 50 persen gen ayah, 50 persen gen ibu. Cucunya masih membawa 25 persen lagi," tutur Intan.
Jika sekali saja ada kontaminasi gen dari sapi luar daerah, walaupun cuma sedikit, maka kondisi ini akan terus terjadi sampai beberapa keturunan.
Kondisi inilah yang menjadikan alasan tidak diperkenankan ada sapi luar yang masuk ke Bali.
"Kalau di luar Bali mau dikawinkan silakan, tetapi kalau di Bali sudah tidak diizinkan tidak diizinkan adanya pemasukan untuk mencegah terjadinya perkawinan," jelasnya.
Intan menuturkan, aturan mengenai hal ini telah ditentukan melalui regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali.
Dalam Bab VIII Pasal 24 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang, badan usaha atau lembaga dilarang mengawinsilangkan sapi Bali dengan sapi rumpun lain.
Pelarangan mengawinsilangkan ini baik dengan cara perkawinan alam, inseminasi buatan, transfer, embrio atau dengan cara rekayasa teknologi lain.
Selain itu, setiap orang, badan usaha atau lembaga juga dilarang memasukan ternak, benih atau bahan reproduksi lainnya dari sapi rumpun lain yang masuk ke Bali untuk dikembangbiakkan.
• Jumlah Induk Sapi di Sentra Ternak Sobangan Badung Bali Kini Berkurang 80 Ekor dari Tahun Sebelumnya
Bagi setiap orang, badan usaha atau lembaga yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurut Intan, sapi dari luar daerah masih bisa masuk Bali apabila ada kepentingan sangat khusus dan mendesak, misalnya untuk kepentingan penelitian dan sebagainya. Jika hal ini dilakukan maka akan dilakukan pengawasan secara ketat.
"Karena harus dijaga in kemurniannya, karena di Bali satu-satunya yang dianggap masih murni. Di luar Bali sudah tidak ada," tutur Intan.
Keberadaan sapi Bali sampai saat ini tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Pulau Dewata.
Populasi sapi Bali pada tahun 2020 mencapai 550.350 ekor dan paling banyak ada di Kabupaten Buleleng dan Karangasem. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/beberapa-petugas-saat-memberi-makan-sapi-di-sentra-ternak-sapi-sobangan.jpg)