Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

SPMB 2026 Libatkan Desa Adat, Surat Bendesa Jadi Syarat Pendaftaran

calon murid yang berstatus krama desa adat wajib melampirkan surat keterangan resmi dari Bendesa Adat

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Diskusi - Suasana diskusi dalam dialog interaktif SPMB 2026 di Wantilan Desa Adat Buleleng, Selasa (9/6/2026). Pada acara tersebut diketahui jika desa adat kini punya peran dalam SPMB 2026 jenjang SMA/SMK. 

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Bali menghadirkan perubahan baru. Untuk pertama kalinya, desa adat dilibatkan secara langsung dalam proses penerimaan siswa melalui jalur Krama Desa Adat yang dibuka pada jenjang SMA dan SMK negeri.

Melalui jalur tersebut, calon murid yang berstatus krama desa adat wajib melampirkan surat keterangan resmi dari Bendesa Adat sebagai salah satu syarat administrasi saat mendaftar.

Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Disdikpora Provinsi Bali I Komang Agus Kariasa mengatakan, jalur Krama Desa Adat merupakan inovasi baru yang dimasukkan ke dalam jalur domisili pada SPMB 2026. Jalur ini mendapat alokasi kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.

Baca juga: Jaga Reputasi Pariwisata Bali, Wamenpar Tekankan Pentingnya Manajemen Sampah Sektor HOREKA

"Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan inovasi baru berupa jalur Krama Desa Adat yang menjadi bagian dari jalur domisili. Ini merupakan implementasi pembangunan Bali yang berakar pada budaya dan kearifan lokal," ujarnya dalam dialog interaktif SPMB 2026 di Wantilan Desa Adat Buleleng, Selasa (9/6/2026).

Agus menjelaskan, keterlibatan desa adat diwujudkan melalui penerbitan surat keterangan yang menyatakan calon murid merupakan bagian dari krama desa adat setempat. Selain itu, nama calon murid juga harus tercantum dalam Kartu Keluarga orang tua yang berdomisili di wilayah desa adat bersangkutan dan telah terbit paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Baca juga: Kabar Gembira untuk UMKM, Putri Koster Pastikan Stan Pameran PKB 2026 Gratis dan Bebas Pungli

Tak hanya itu, peserta yang mendaftar melalui jalur Krama Desa Adat hanya dapat memilih SMA atau SMK yang berada dalam wilayah penerimaan sesuai ketentuan desa adat yang bersangkutan.


Menurut Agus, kebijakan tersebut merupakan bentuk penguatan peran desa adat dalam sistem pendidikan sekaligus upaya menjaga nilai-nilai budaya lokal di tengah perkembangan dunia pendidikan.


Selain menghadirkan jalur Krama Desa Adat, SPMB 2026 juga menerapkan sistem seleksi dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, prestasi dan mutasi, sedangkan tahap kedua dilaksanakan untuk jalur domisili.


"Tahun ini anak-anak diberikan peluang untuk menunjukkan potensi terbaiknya terlebih dahulu. Mereka dapat memilih jalur sesuai kemampuan yang dimiliki, baik melalui prestasi akademik, olahraga, seni budaya maupun kepemimpinan," katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata menegaskan seluruh mekanisme penerimaan siswa baru telah disusun berdasarkan regulasi nasional dan disesuaikan dengan kondisi daerah.


Ia mengatakan pemerintah berupaya memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, baik melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi maupun prestasi.


"Perinsip utama yang kami pegang adalah pemerataan akses pendidikan. Namun di sisi lain, anak-anak yang memiliki prestasi juga harus diberikan ruang untuk berkembang sesuai potensinya," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved