Berita Denpasar

Ditangkap Saat Nempel Sabu di Denpasar Bali, Priambodo Pasrah Dihukum Bui Delapan Tahun

Diketahui, terdakwa ditangkap saat menempel sabu. Dari tangan terdakwa berhasil disita 25 paket sabu siap edar. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa dihubungi oleh Bang Bro untuk mengambil tempelan sabu di daerah Dalung sebanyak 14 paket.

Dari 14 paket itu, terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut tanpa sepengetahuan dari Bang Bro.

Sehingga terdakwa mendapatkan 3 paket sabu, lalu disimpan di dalam boneka.

Kemudian beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa kembali dihubungi Bang Bro, mengambil tempelan sabu di daerah Batuaji Tabanan.

Terdakwa langsung menuju daerah tersebut mengambil tempelan sabu.

Berhasil mendapatkan sabu, lalu terdakwa simpan di tasnya untuk kemudian ditempel kembali di Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pulau Batanta dan Dalung sesuai perintah Bang Bro.

Selain itu, terdakwa juga disuruh menempel di Jalan Permata.

Namun apes saat akan menempel sabu, terdakwa dibekuk petugas kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved