Berita Denpasar
Ditangkap Saat Nempel Sabu di Denpasar Bali, Priambodo Pasrah Dihukum Bui Delapan Tahun
Diketahui, terdakwa ditangkap saat menempel sabu. Dari tangan terdakwa berhasil disita 25 paket sabu siap edar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, telah menjatuhkan pidana bui selama delapan tahun terhadap terdakwa Nugroho Priambodo (28).
Dalam sidang putusan yang digelar secara online, terdakwa dinyatakan bersalah terlibat tindak pidana narkotik.
Diketahui, terdakwa ditangkap saat menempel sabu. Dari tangan terdakwa berhasil disita 25 paket sabu siap edar.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," terang Ary Mahendra selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Pebruari 2021.
• Ahli Virologi Unud Sebut PPKM di Bali Hanya Batasi Kegiatan Masyarakat Tanpa 3T yang Memadai
Dikatakannya, putusan majelis hakim turun dua tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
"Tuntutan pidana yang diajukan jaksa terhadap terdakwa pidana 10 tahun penjara. Denda dan subsidair tuntutan sama dengan putusan," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar itu.
Lebih lanjut, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Priambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan kedua JPU.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Priambodo ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di depan sebuah rumah, Jalan Permata, Ubung, Denpasar Barat, Jumat, 2 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 18.30 Wita.
Ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, jika terdakwa kerap terlibat peredaran narkotik.
Menindaklanjuti informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa.
Lalu terdakwa digeledah, ditemukan 22 paket sabu siap edar.
Saat diminta keterangan, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu milik Bang Bro (DPO)
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa. Hasilnya kembali ditemukan 3 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.
Sehingga total berat sabu yang ditemukan 6,43 gram.