Berita Gianyar
Petugas Prokes Datangi Tempat Biliar di Batubulan Gianyar Bali, Ini Alasannya
Tim penegak protokol kesehatan (prokes) Kabupaten Gianyar mendatangi sebuah tempat bermain biliar di kawasan Desa Batubulan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tim penegak protokol kesehatan (prokes) Kabupaten Gianyar mendatangi sebuah tempat bermain biliar di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, 2 Februari 2021 malam.
Hal itu dikarenakan adanya laporan, tempat itu masih buka melewati batas jam operasional yakni pukul 20.00 Wita.
Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha saat dikonfirmasi, Rabu 3 Februari 2021, membenarkan hal tersebut.
Namun pihaknya belum mengenai sanksi apapun.
• Terkait Penerapan Prokes Dalam Pemenuhan Kebutuhan Esensial, Pemkab Badung Undang Perusahaan Aqua
• 58 Orang Terjaring Razia Prokes di Tabanan Bali, 14 Orang Jalani Rapid Antigen
• Ahli Virologi Unud Sebut PPKM di Bali Hanya Batasi Kegiatan Masyarakat Tanpa 3T yang Memadai
Sebab terlebih dahulu ia akan meminta klarifikasi pemilik tempat tersebut mengapa masih buka lewat batas waktu yang ditentukan.
"Yang bersangkutan kita panggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait kenapa masih buka melewati jam operasional PPKM yakni pukul 20.00 Wita," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebelum pihaknya mendatangi tempat tersebut, lantaran mereka tak mengindahkan imbauan aparat desa.
"Sebelumnya, dari awal aparat banjar dan desa sudah memberitahu dan pembinaan kepada pemilik tempat usaha biliar tersebut karena sering buka melewati jam operasional PPKM sehingga mengganggu kenyamanan atau ketentraman warga. Namun, saat kita melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (2 Februari 2021) malam masih saja ditemukan tempat tersebut masih buka melewati jam operasional PPKM dan kami tutup," ujarnya.
Operasi Prokes Selama Satu Jam di Bitera Gianyar Bali Jaring 11 Orang Pelanggar
Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dilakukan hampir setiap hari secara berkala oleh Polsek Gianyar bersama instansi terkait di wilayah hukum Polsek Gianyar.
Meski demikian, masih ditemukan pelanggaran prokes.
Bahkan selama satu jam operasi dari pukul 09.00 sampai 10.00 Wita pada 1 Februari 2021, aparat berhasil menjaring 11 orang pelanggar.
Dari total pelanggar tersebut, sembilan orang diberikan sanksi teguran lisan, dan dua orang dikenakan sanksi denda.
Operasi yustisi tersebut dilakukan di depan kantor Lurah Bitera, Kec/Kab. Gianyar.
Yustisi Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 ini menyasar pengendara sepeda motor maupun pengemudi roda empat sebagai upaya meminimalisir peningkatan jumlah orang yang positif terpapar Covid.