Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tak Akan Lagi Ada Sertifikat Tanah Kertas, Pemerintah Luncurkan Program Sertifikat Tanah Elektronik

Baru-baru ini pemerintah berencana akan segera menerapkan soal aturan baru terkait agraria.  

Editor: Ady Sucipto
kompas.com
Ilustrasi sertifikat tanah 

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.

 “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.

 Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved