Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tak Akan Lagi Ada Sertifikat Tanah Kertas, Pemerintah Luncurkan Program Sertifikat Tanah Elektronik

Baru-baru ini pemerintah berencana akan segera menerapkan soal aturan baru terkait agraria.  

Editor: Ady Sucipto
kompas.com
Ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Baru-baru ini pemerintah berencana akan segera menerapkan soal aturan baru terkait agraria.  

Melansir via Kompas.com, pemerintah rencananya bakal menarik semua sertifikat tanah asli milik masyarakat mulai tahun 2021 ini.

Namun, tak perlu risau, pasalnya, pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau dikenal juga dengan sebutan Sertifikat-el atau sertifikat tanah elektronik.

Menteri ATR/BPN Berkunjung ke Sumberklampok, Minta BPN Bali & Buleleng Selesaikan Konflik Agraria

Warga Sumberklampok Buleleng Akhiri Permasalahan Agraria, Sepakati Pembagian Lahan dengan Pemprov

Wabup Suiasa Serah Terima Sertifikat, Tukar Lokasi untuk Pembangunan Balai Banjar Campuan Asri Kauh

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Sertifikat PTSL 89 Bidang Tanah Dibagikan, 10 Diantaranya Dibagikan Ke Masyarakat

Perbekel Bungkulan Ditetapkan sebagai Tersangka, Terjerat Pemalsuan Dokumen Sertifikat Hak Milik

88 Sertifikat Diserahkan BPN ke Pemkab Jembrana

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

 (2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved