Berita Bali
Diupah Jutaan Rupiah Ambil Paket Sabu dari Malaysia di Bali, Rabindra Menerima Diganjar Bui 9 Tahun
Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabindra dinyatakan telah bersalah menjadi perantara
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Rabindra Dharmawangsa (46) dengan nada pelan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Terdakwa kelahiran Jakarta, 25 Desember 1974 ini diganjar pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabindra dinyatakan telah bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I.
Diketahui, Rabindra nekat mengambil paket sabu kiriman dari seseorang di Malaysia dengan upah Rp 5 juta.
• Ditangkap Saat Nempel Sabu di Denpasar Bali, Priambodo Pasrah Dihukum Bui Delapan Tahun
Rabindra ditangkap ditangkap petugas Badan Narkotik Nasional Propinsi (BNNP) Bali usai menerima kiriman paket sabu dari petugas jasa pengiriman barang.
"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Rabindra singkat usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Kamis, 4 Pebruari 2021. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan majelis hakim turun dua tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama enam bulan.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Rabrindra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Ia pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rabindra Dharmawangsa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama empat bulan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
Diketahui, terdakwa ditangkap di areal parkir sebuah minimarket di Jalan By Pass Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.
Diungkap, bahwa terdakwa awalnya ditawari mengambil paket dari Malaysia oleh seseorang bernama Yus (DPO) dengan imbalan uang Rp 5 juta.
Tergiur dengan upah itu, terdakwa pun setuju dengan tawaran dari Yus.
• Diupah Rp 5 Juta Ambil Kiriman Paket Sabu Dari Malaysia di Bali, Rabindra Dituntut Bui 12 Tahun
Kemudian terdakwa pun menghubungi petugas jasa pengiriman barang dan mengaku bernama Solihin sebagai penerima paket.
Agar paket tidak dikirim ke alamat yang tertera, terdakwa mengatakan akan mengambil sendiri ke kantor jasa pengiriman barang.
Namun Terdakwa kembali menghubungi petugas pengirim paket dan meminta untuk bertemu di minimarket di daerah Tuban, Kuta, Badung.
Selanjutnya keduanya bertemu, dan petugas jasa pengiriman menyerahkan paket itu ke terdakwa.
Apes, sesaat setelah menerima paket, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali.
Ketika ditanyakan apa isi paket, terdakwa mengatakan, bahwa paket itu berisi sabu.
Lalu petugas memeriksa paket itu, isinya kerajinan kayu dimana di dalamnya berisi 1 kemasan plastik sabu.
Saat ditimbang beratnya mencapai 100,87 gram brutto atau 98,82 gram netto.
Saat diinterogasi, rencananya paket sabu itu akan dipecah oleh terdakwa sesuai perintah Yus.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah terdakwa di Jalan Puri Dawas Asri, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Di sana petugas menemukan 1 unit timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. (*)