Pelantikan Warga Amerika Orient P Riwu Kore Ditunda Sebagai Bupati Sabu Raijua NTT
Solusi yang diberikan oleh Bawaslu menjadi opsi yang mungkin akan kami pertimbangkan kepada Bapak Menteri untuk diambil.
Pelantikan Warga Amerika Orient P Riwu Kore Ditunda Sebagai Bupati Sabu Raijua NTT
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan usulan Bawaslu untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyarankan agar pelantikan Orient P Riwu Kore sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, ditunda.
"Solusi yang diberikan oleh Bawaslu menjadi opsi yang mungkin akan kami pertimbangkan kepada Bapak Menteri untuk diambil," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Kamis 4 Februari 2021.
Saran Bawaslu terungkap dalam rapat yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tadi pagi.
Orient P Rawu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Hal itu terbukti setelah Bawaslu Sabu Raijua menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient itu dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
"Dari data Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Orient P Riwu Kore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma, Selasa 2 Februari 2021 lalu.
Dalam Pilkada Sabu Raijua yang digelar pada 2020, pasangan nomor urut 02 Orient P Riwu Kore - Thobias Uly mendapatkan 21.359 suara (48,3%).
Mereka mengalahkan paslon 01 Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale yang mendapatkan 13.292 suara (31,1%) dan paslon 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang memperoleh 9.569 suara (21,6%).
• Nasib Orient Bupati Warga Negara Amerika Ditentukan Sebelum 17 Februari
• Orient P Riwu Kore Bupati Terpilih Berstatus Warga Negara AS, KPU: Daftar Menyerahkan KTP Kupang
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik memastikan kembali, keputusan apakah menunda pelantikan Orient P Riwu Kore menjadi bupati Sabu Raijua akan diumumkan sebelum 17 Februari mendatang.
Masa jabatan bupati masa tugas 2015-2020 yang akan habis pada tanggal 17 Februari merupakan pertimbangan utama langkah cepat segera diambil Kemendagri.
"Pastinya, Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah cepat," kata Akmal Malik.
"Langkah-langkah ini akan menjadi sebuah kebijakan yang nanti akan diambil Bapak Menteri dalam waktu sebelum tanggal 17 Februari," sambung Akmal.
Akmal mengungkapkan, waktu yang tidak banyak dimanfaatkan Kemendagri untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Tinggal beberapa hari lagi, makanya dalam waktu yang singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," ujar dia.
"Bahwasanya, kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi di sana," kata dia.
"Kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah kerangka yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai, dan bermuara kepada penetapan pasangan calon melalui putusan Menteri Dalam Negeri tidak menimbulkan kontroversi," pungkas Akmal Malik.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid meminta semua pihak untuk menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, KPU Lakukan Ini ke Kemendagri
• Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Masih Tercatat Berkewarganegaraan AS, Ini Penjelasan Bawaslu
• Bupati Sabu Raijua Terpilih Berstatus WNI Sejak 1997 dan Disebut Punya Paspor Amerika Serikat
"Kita tunggu bagaimana Mendagri menyikapi hal tersebut," ujar Anwar.
Menurut Anwar, KPUD sudah benar melaksanakan tugasnya secara prosedural dalam menetapkan calon terpilih.
Sebab tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Kan masalahnya baru ketahuan setelah penetapan dilakukan, jadi secara prosedural KPUD sudah melaksanakan tugasnya," kata dia.
Hanya saja, Anwar melihat secara substansi keputusan KPUD tersebut batal demi hukum.
Karena pada akhirnya terbukti menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Karena prosedur beracara di MK sudah lewat waktunya untuk sengketa pilkada, apalagi sudah disampaikan ke Mendagri, ya tunggu saja nanti bagaimana Mendagri (bersikap)," tandasnya.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting memastikan dokumen usulan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri, bahkan dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. AMJ Bupati Sabu tanggal 17 Februari 2021 ini," kata Evi.
Evi menegaskan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Yakni melaksanakan rangkaian tahapan Pilkada 2029 hingga penetapan calon terpilih. (tribun network/mam/nik/lrs)