Bupati Sabu Raijua Terpilih Berstatus WNI Sejak 1997 dan Disebut Punya Paspor Amerika Serikat
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyebut Orient P Riwu Kore tercatat dalam sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore mulai menunjukkan titik terang.
Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Indonesia (WNI) sejak tahun 1997. Namun, dia diduga pernah memilili paspor Amerika Serikat (AS) tanpa melepas kewargenaraan RI.
Ihwal status Orient sebagai warga negara Amerika Serikat terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedutaan Besar ( Kedubes ) Amerika Serikat di Jakarta.
• Orient P Riwu Kore Bupati Terpilih Berstatus Warga Negara AS, KPU: Daftar Menyerahkan KTP Kupang
• Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Masih Tercatat Berkewarganegaraan AS, Ini Penjelasan Bawaslu
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kataKetua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma tiga hari lalu.
Yudi menjelaskan, Bawaslu Sabu Taijua mengirim surat klarifikasi soal status kewarganegaraan bupati terpilih ke Kedubes Amerika Serikat di Jakarta.
Yudi menyatakan cuplikan isi surat dari Kedubes Amerika yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander, yakni sebagai berikut: "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship."
Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum menetapkan sebagai peserta pilkada.
KPU KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kemudian melaporkan perihal status kewarganegaraan Orient kepada KPU Pusat. Dalam laporan tersebut, KPU NTT menyebut Orient merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Saat penerimaan dokumen calon, KPU sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient P Riwu Kore," dikutip dari laporan yang diterima Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, KPU Sabu Raijua telah mengklarifikasi ke Disdukcapil Kota Kupang. Dalam berita acara klarifikasi bersama dinyatakan Orient P Riwu Kore adalah WNI.
Menurut Ilham, langkah KPU Sabu Raijua sudah tepat, yakni dengan meminta klarifikasi kepada Disdukcapil. Menurut Ilham, sampai saat ini KPU pusat masih menunggu laporan resmi dari KPU NTT.
"Ini laporan via WhatsApp KPU Provinsi NTT," ujar dia.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menegaskan, KPU Kabupaten Sabu Raijua sudah menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan.
"KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan, sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu. Artinya KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel," kata Evi kepada wartawan, Rabu 3 Februari 2021.
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, KPU Lakukan Ini ke Kemendagri
Menurut Evi, saat ini tidak ada sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sabu Raijua ke Mahkamah Konstitusi.