Bupati Sabu Raijua Terpilih Berstatus WNI Sejak 1997 dan Disebut Punya Paspor Amerika Serikat
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyebut Orient P Riwu Kore tercatat dalam sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997.
Selain itu, KPU Sabu Raijua juga sudah menetapkan pasangan calon terpilih dan berkasnya sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua (penetapan calon terpilih) maka diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi," kata Evi Novida Ginting.
Status WNI sejak tahun 1997
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyebut Orient Riwu Kore tercatat dalam sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997.
"Orient Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database sistem kependudukan terdata tahun 1997 sebagai warga negara Indonesia dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Rabu 3 Februari 2021.
Menurut Zudan, pada 28 Agustus 2018 Orient melakukan perekaman e-KTP di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Kemudian, pada 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.
"Orient Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," ujarnya.
"Melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI (surat keterangan pindah warga negara Indonesia)," kata Zudan.
Pada 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI untuk Orient dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kupang. "Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI," ucap Zudan.
Punya paspor Amerika Serikat
Selain itu, Zudan mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
"Terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," tuturnya.
Zudan mengatakan, pengkajian itu dilakukan karena Orient memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.
Menurut dia, sebenarnya Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997 sampai dengan saat ini.
Sementara kepemilikan paspor AS, lanjut Zudan, berdasarkan pengakuan Orient, dibuat tanpa melepas status WNI.