Berita Jembrana
Mendikbud Hapus UN, Kadisdikpora Jembrana: Kami Tetap Siap Melaksanakan Sesuai Arahan Kementerian
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Hanya saja asesmen nasional ini juga diundur ke September mendatang.
Oleh karena itu, nilai siswa diambil berdasarkan rapot selama lima semester.
"Itu yang dipakai penilaian pengganti UN itu," kata mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali itu saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 4 Februari 2021.
Nilai rapot yang digunakan untuk kelulusan siswa ini tidak ada standar khusus.
Sepanjang memenuhi kriteria seperti siswa menunjukkan kinerja yang bagus terhadap sekolah dan perilaku yang baik sudah bisa dinyatakan untuk lulus.
Meskipun hanya menggunakan nilai rapot, Boy yakin hal itu tidak akan mengurangi kualitas kelulusan.
Jika pun hal itu terjadi, pihaknya mengaku bisa memberikan toleransi karena proses pembelajaran dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, dengan tidak adanya UN di tengah pandemi Covid-19, Boy meyakini hal ini bisa mempermudah pihak sekolah.
Selain itu, hanya dengan nilai rapot anak-anak sudah bisa melanjutkan pendidikannya tanpa adanya masalah.
Namun, jika pihak sekolah ingin memberikan penilaian khusus, pihaknya di Disdikpora Provinsi Bali masih bisa memberikan.
"Boleh juga kalau pihak sekolah menginginkan itu.
Tapi kita lihat situasi seperti sekarang saya kira dengan lima nilai semester sudah cukup. Tapi kembali kepada kebijakan sekolah lah," terangnya. (*).
(I Wayan Sui Suadnyana)