Corona di Indonesia
Penyandang Kanker Perlu Mendapatkan Vaksinasi Covid-19, Namun Harus Dengan Pengawasan Medis Ketat
Oleh sebab itu, penderita kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Penyandang kanker menjadi kelompok rentan terinfeksi virus corona di masa pandemi seperti saat ini.
Oleh sebab itu hal ini harus menjadi perhatian serius bagi mereka yang menyandang kanker atau komorbid.
Satgas Penanganan COVID-19 merilis data, bahwa sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.
Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebut, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan.
• Beberapa Nakes di Bali Gagal Ikuti Vaksinasi Covid-19 Dikarenakan Hipertensi
Penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi bila terpapar Covid-19.
Oleh sebab itu, penderita kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.
Akan tetapi, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus dibawah pengawasan medis.
• Kasus Covid-19 Bertambah, Suarjaya Sebut Kondisi Ketersediaan Tempat Tidur di Bali Memprihatinkan
“Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap dibawah supervisi medis,” katanya dalam kegiatan virtual Kementerian Kesehatan bertajuk World Cancer Day 2021 Vaksin Covid-19, Kamis 4 Februari 2021.
Ia melanjutkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya.
“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.
dr. Jumhana menyebut ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin.
Pertama, pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.
Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.
Terkait dengan jenis vaksin, menurut dr. Jumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).
Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksinasi-covid-19-tribun-bali-2.jpg)