Berita Bali

Pimpinan Kejati Bali Sayangkan Aksi Sahabat Jerinx Gembok Pintu Gerbang Kantor

Saat tiba di depan Kejati Bali, beberapa orang langsung turun menggembok pintu gerbang Kejati Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: DionDBPutra
Istimewa
Spanduk yang dipasang beberapa perwakilan sahabat Jerinx di gerbang Kejati Bali, Kamis 4 Februari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekelompok massa mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis 4 Februari 2021.

Saat tiba di depan Kejati Bali, beberapa orang langsung turun menggembok pintu gerbang Kejati Bali. Massa juga memasang spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx".

Aksi ini dilakukan diduga buntut dari kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait perkara yang membelit I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

"Kami geram dengan kasasi jaksa terhadap Jerinx SID. Jaksa memang ngotot ingin memenjarakan Jerinx," kata seorang bernama Gus Bima.

RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya

BREAKING NEWS: Terkait Putusan Banding 10 Bulan Penjara Terhadap Jerinx, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Nora Alexandra Istri Jerinx Sempat Diancam dan Jadi Trending di Google, Berikut Ini Profilnya

Dia berharap kasasi yang diajukan jaksa tidak dikabulkan, dan Jerinx bisa dibebaskan. "Saya pribadi optimis Jerinx bebas, dan memang harus dibebaskan, karena dia tidak bersalah," cetusnya.

Aksi berlangsung singkat. Setelah menggembok dan memasang spanduk di pintu gerbang Kejati Bali, massa langsung meninggalkan lokasi.

Namun aksi massa ini disayangkan pihak Kejati Bali. Aksi tersebut justru dinilai mencoreng sosok Jerinx yang dikenal berjiwa sosial tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto, memahami aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa.

"Mungkin itu sebagai suatu bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Namun kami prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini," ucapnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Luga menyatakan selama ini figur Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial tinggi. Walaupun dalam status tahanan, terlihat sahabat Jerinx tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan sosial, yang pada akhirnya ikut mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan.

"Dan itu terbukti berhasil. Jangan kemudian jiwa sosial terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dicoreng oleh solidaritas seperti ini," cetus mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.
Dikatakan, jaksa yang menjadi JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional. Tidak ada sama sekali makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan.

Sebelumnya jaksa telah menyatakan kasasi atas putusan banding PT Denpasar. Selang beberapa hari kemudian, Jerinx melalui tim hukumnya juga menyatakan kasasi.

Majelis hakim banding PT Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 bulan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Putusan PT Denpasar itu turun empat bulan dari putusan pidana penjara 14 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Luga pun meminta semua pihak menyerahkan kasus ini kepada Mahkamah Agung (MA). "Kita serahkan kepada Mahkamah Agung untuk mengadili secara obyektif," ujarnya.

Dengan adanya aksi tersebut, Luga mengaku telah melaporkan ke pimpinan, dan meningkatkan kewaspadaan.

"Iya sudah dilaporkan ke pimpinan dan kami tingkatkan saja kewaspadaan, karena hal-hal sejenis ini sudah sering dialami para jaksa yang menjalankan tugasnya," tutupnya. (can)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved