Saat PPKM di Bali, Kasus COVID-19 Justru Meningkat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali turut melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya menekan penambahan kasus COVID

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan PPKM dimulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali turut melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya menekan penambahan kasus COVID-19.

Idealnya, setelah PPKM diterapkan, kasus COVID-19 di Bali seharusnya bisa ditekan atau turun.

Kepala Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan, justru saat pelaksanaan PPKM malah terjadi penambahan kasus yang cukup banyak.

Pasalnya, usai pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), penambahan kasus COVID-19 di Bali selalu berada di angka ratusan.

Sampah Kiriman di Badung Bali Didominasi Plastik, Sampai 90 Ton per Hari

"Kalau kami mencatat di posko ya, data yang masuk di sekretariat, hampir setiap hari pasca libur panjang nataru, sejak awal Januari 2021 itu, angka kita cukup tinggi" kata Rentin saat bincang Tribun Bali.

Bahkan, kata Rentin, kasus COVID-19 di Pulau Dewata saat pelaksanaan PPKM pernah tembus di angka 540 kasus dalam sehari. Meskipun begitu, sejak beberapa hari terakhir sudah terlihat terjadi penurunan kasus dan angka kesembuhan sudah bisa melampaui angka penambahan kasus.

"Ini bertanda baik. Keefektifan PPKM memang seharusnya bisa menekan dari tingkat kasus harian di satu sisi. Yang kedua kota berhadap angka kesembuhan semakin meningkat. Kemudian kita juga bisa menekan dari angka kematian," paparnya.

Seperti diketahui pelaksanaan PPKM di Bali dilaksanakan di lima daerah yakni Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung.

Tertabrak Truk Berkecepatan Tinggi di Denpasar, Seorang Pengendara Motor Meninggal di TKP

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pelaksanaan PPKM di Bali seharusnya hanya di Denpasar dan Badung. Namun, dalam rapat Gubernur Bali bersama para pimpinan daerah diputuskan bahwa PPKM di Bali diperluas.

Kebijakan memperluas pelaksanaan PPKM ini ditengarai karena beberapa faktor yang dijadikan rujukan dalam pelaksanaan PPKM. Salah satunya terdapat persyaratan itu seperti tingkat keterisian tempat isolasi, ICU dan kamar tidur rumah sakit. Mengenai hal ini, Bali sendiri sudah berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Oleh karena itu, Bali memperluas kebijakan PPKM ke tiga daerah lain selain Denpasar dan Badung, baik tahap pertama maupun kedua. Mengenai PPKM tahap ketiga, Rentin menegaskan, biasanya Gubernur Bali meminta agar paling lambat dua hari sebelum berakhir sudah ada memutuskan kebijakan mengenai keberlanjutan PPKM.

"Nah kalau tidak tentu ada pertimbangan logis, strategis yang beliau keluarkan. Ketika berlanjut.seperti apa yang akan beliau lakukan ," kata Rentin.

Orient Riwu Kore Tegaskan Sangat Cinta Indonesia dan Sudah Proses Pencabutan Status Warga  Negara AS

Sebelumnya, Gubernur Bali bersama beberapa Gubernur di Jawa diundang oleh Presiden Jokowi untuk rapat di Istana Negara.

Dalam kesempatan itu, Presiden meminta daerah untuk memaparkan berbagai kendala yang dihadapi, terutama dalam pelaksanaan PPKM tahap pertama dan kedua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved