Berita Denpasar
Tiga Pejabat LPD Kekeran Dihukum Bervariasi, Artini Diganjar Hukuman Paling Tinggi
Mantan sekretaris atau kolektor LPD Desa Kekeran, Ni Ketut Artini diganjar pidana tiga tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan sekretaris atau kolektor LPD Desa Kekeran, Ni Ketut Artini diganjar pidana tiga tahun penjara.
Sedangkan mantan ketua LPD periode 1997-2017, I Wayan Suamba dan mantan sekretaris LPD, I Made Winda Widana masing-masing dijatuhi hukuman setahun penjara.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara online dengan berkas terpisah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan di LPD Desa Adat Kekeran, Angantaka, Abiansemal, Badung tahun 2016-2017.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar untuk ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum.
• Masih Diperiksa, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kekeran Angantaka Ditahan 20 Hari
• Dilimpahkan ke Kejari Badung, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di LPD Kekeran Langsung Ditahan
Untuk terdakwa Artini, sebelumnya jaksa melayangkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara terdakwa Suamba dan Winda masing-masing dituntut satu tahun dan enam bulan penjara (1,5 tahun).
Terhadap putusan majelis hakim itu, ketiga terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukum belum bersikap dan menyatakan masih pikir-pikir.
"Saya masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia. Saya serahkan ke tim penasihat hukum," ucap Artini kepada majelis hakim, Jumat, 5 Pebruari 2021. Hal senada juga disampaikan jaksa atas putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa.
Sementara itu dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
Ketiganya pun dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Ketut Artani dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama menjalani masa tahanan. Dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," Tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.
Selain itu, terdakwa Artani juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp574.372.000.
"Apabila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda diganti dengan pidana penjara sembilan bulan," imbuhnya.
Sedangkan terdakwa Suamba dan Winda Widana masing-masing dijatuhi putusan pidana penjara selama satu tahun, denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Diungkap dalam dakwaan jaksa, bahwa pada tanggal 15 Maret 2017 bertempat di Desa Adat Kekeran, saat itu dilaksanakan paruman agung atas laporan pertanggungjawaban pengurus LPD periode 1 Januari 2016 - 31 Mei 2017.