Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient P Riwu Kore: Saya WNI yang Sah
Ia menyampaikan permohonan maaf karena berita mengenai status kewarganegaraannya tersebut menyedot perhatian dan energi berbagai kalangan.
TRIBUN-BALI.COM, KUPANG - Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore akhirnya buka suara soal polemik status kewarganegaraannya yang viral, baik di media mainstream maupun media sosial.
Ia mengatakan sangat cinta Indonesia dan sudah proses pencabutan statusnya sebagai warga negara Amerika Serikat ( AS).
Ia menyampaikan permohonan maaf karena berita mengenai status kewarganegaraannya tersebut menyedot perhatian dan energi berbagai kalangan, termasuk sejumlah lembaga negara.
• Orient Riwu Kore Tegaskan Sangat Cinta Indonesia dan Sudah Proses Pencabutan Status Warga Negara AS
• Orient P Riwu Kore Akui Pernah Punya Paspor Amerika Serikat dan Minta Maaf
Orient P Riwu Kore menegaskan tidak bermaksud membuat kekisruhan dalam proses ini.
Dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Jumat malam 5 Februari 2021, Orient Riwu Kore menyatakan hingga saat ini dirinya adalah warga negara Indonesia ( WNI) asli.
Ia lahir di Kota Kupang dan bersekolah di Kupang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Terakhir ia menyelesaikan studi S1 di Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang,
Orient mengatakan ia sangat cinta Indonesia dan ingin kembali mengabdi, khususnya di kampung nenek moyangnya yakni Kabupaten Sabu Raijua.
Sebagai bukti kecintaannya kepada NKRI, sampai saat ini ia masih memiliki KTP, NIK dan Kartu Keluarga.
“Saya tidak pernah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Walaupun saya bekerja di Amerika, masih terus bolak-balik ke Indonesia untuk lihat orang tua, keluarga dan saudara-saudara saya, baik di Kupang maupun di Sabu Raijua. Saya WNI yang sah karena NIK saya tercatat secara resmi di data base kependudukan pada Ditjen Dukcapil,” kata Orient.
Orient mengatakan dirinya memang pernah memiliki paspor Amerika saat bekerja di sana.
Namun ketika hendak kembali ke Indonesia untuk menjadi calon kepala daerah, ia sudah memproses pencabutan status WNA. “Jadi sebetulnya sudah berproses,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada aturan imigrasi di Amerika, jika seorang warga negara berproses menjadi pejabat publik, politisi atau angkatan bersenjata di negara lain, maka secara otomatis kewarganegaraan Amerika Serikatnya gugur.
Orient Riwu Kore mengatakan dirinya datang ke NTT untuk mengikuti Pilkada Sabu Raijua.
Ia sudah mengikuti semua persyaratan yang ada dalam UU Pilkada, mulai dari dokumen kependudukan hingga mengikuti seluruh tahapan yang dilaksanakan penyelenggara pilkada.
“Saya juga mengikuti proses di partai politik dari tingkat daerah sampai tingkat pusat hingga ditetapkan oleh DPP PDIP, Demokrat dan gerindra sebagai calon. Semua tahapan Pilkada oleh KPU saya lewati,” kata Orient.