Berita Bali
Masa Pandemi Covid-19, Sektor Pertanian di Bali Disorot Untuk Jaga Kebutuhan Pangan
Danrem melirik kearifan lokal warga Bali, yakni sektor pertanian yang dipandang dapat menjadi solusi menghadapi kondisi dampak pandemi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hampir satu tahun, Dunia, Indonesia, salah satunya di Provinsi Bali dihantam "badai" pandemi virus Corona, sektor pariwisata dan ekonomi pun bisa dikatakan sempat "porak-poranda", namun perlahan mulai bangkit.
Tak disangkal, masyarakat di Provinsi Bali sebagian besar bergantung pada sektor pariwisata yang geliatnya kini masih berkedip-kedip.
"Saat ini pariwisata di Bali terasa mati suri akibat terjadinya pandemi Covid-19, sementara pemenuhan kebutuhan hidup harus tetap tersedia," terang Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H., saat dijumpai di Makorem setempat, Denpasar, Bali, Jumat 5 Februari 2021.
Dengan adanya situasi tersebut, Danrem melirik kearifan lokal warga Bali, yakni sektor pertanian yang dipandang dapat menjadi solusi menghadapi kondisi dampak pandemi yang terjadi di Bali.
• Danrem 163/Wira Satya Sebut Sipandu Beradat Bakal Efektif Untuk Menjaga Kondusifitas Bali
• Gubernur, Kapolda, Danrem dan MDA Bali Teken Nota Kesepakatan Sistem Pengamanan Berbasis Desa Adat
• PPKM di Bali Resmi Diperpanjang, Gubernur Koster Mendadak Undang 5 Kepala Daerah, Kapolda & Danrem
"Pertanian masih bisa menjadi harapan bagi kita untuk dapat diolah dengan baik sehingga bisa menghasilkan kebutuhan pangan bagi masyarakat," ucapnya.
Wujud nyatanya, Danrem telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali Unit Sangiang dengan Korem 163/Wira Satya.
Dijelaskan dia, lahan milik Perusda tersebut bakal ditanami berbagai pohon termasuk salah satunya tanaman porang.
"Porang sendiri merupakan tanaman umbi yang dapat diolah menjadi tepung dan komoditi lainnya," jelas dia.
Kenapa harus porang, Danrem menyampaikan, bahwa tanaman porang saat-saat ini tengah digandrungi masyarakat.
Sementara Kepala Perusda Provinsi Bali Unit Sangiang, Jembrana Gusti Darmayasa mengatakan, dari 32 hektar lahan milik Perusda, 2 hektar dikerjasamakan dengan Korem 163/Wira Satya.
"Pasar porang sudah ada, hanya saja saat ini kendalanya yakni pengadaan bibit porang, kalaupun ada, harganya lumayan mahal," tutur dia.
Danrem 163/Wira Satya Sebut Sipandu Beradat Bakal Efektif Untuk Menjaga Kondusifitas Bali
Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H., turut mengapresiasi terwujudnya sistem keamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat) di wilayah Bali.
Ia menilai hal ini akan efektif.
Menurutnya, hal ini didasarkan pada adanya peran desa adat untuk mengelola sistem pengamanan di wilayah masing-masing.
Secara payung hukum diwadahi dengan adanya Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau Sipandu Beradat.
Danrem 163/Wira Satya juga ikut menandatangani kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wira Satya serta Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis 28 Januari 2021.
Pihaknya sangat mendukung terwujudnya kegiatan ini.
"Nantinya diharapkan akan adanya kemandirian kemampuan pengamanan tradisional untuk mengatur keamanan di wilayah desa adat dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan," terang Danrem dalam keterangan tertulis kepada Tribun Bali.
Pada tahap awal, disebutkan Gubernur Bali I Wayan Koster, bahwa ada 15 desa adat tersebar di seluruh Kabupaten/Kota yang menjadi contoh rintisan pelaksanaan sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat atau Sipandu Beradat.
"Yang selanjutnya secara bertahap akan diimplementasikan di seluruh desa adat, kita sangat apresiasi untuk terwujudnya hal ini,"; jelas Danrem.
Sementara menyinggung peran TNI AD khususnya Korem 163/Wira Satya dan Jajaran, yakni sebagai bagian komponen yang bahu-membahu dengan unsur lainnya, diwadahi dalam badan keamanan desa adat atau Bakamda yang nantinya bersama-sama melaksanakan pengamanan di wilayah desa adat.
"Kita memiliki Babinsa yang sudah setiap saat berkoordinasi dan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, Perbekel, Aparat Desa dan Desa Adat dalam berbagai kegiatan di wilayah. Jadi sudah merupakan suatu sinergi yang bagus yang terlebih sudah dinaungi payung hukum dalam hal dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020," papar Danrem.
Hal ini juga sangat selaras dengan tugas TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI pada Pasal 7 Ayat 2 Sub b pada poin 8.
"Dalam tugas memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta," sebutnya.
Kemudian pada poin 9 untuk membantu tugas pemerintahan daerah dan juga poin 10 dalam membantu tugas kepolisian.
"Dengan adanya pedoman pelaksanaan pengamanan yang diwujudkan melalui sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat atau Sipandu Beradat diharapkan keamanan wilayah Bali akan semakin terkendali dan kondusif karena adanya peran lebih dari desa adat," pungkas Danrem. (*).