Berita Denpasar

Gencarkan Sidak Prokes, Hingga Kini Denpasar Bali Kantongi Rp 94,5 Juta Uang Denda Masker

Hingga saat ini, selama sidak berlangsung, Denpasar telah mengantongi sebanyak Rp 94,5 juta dari denda masker.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan PPKM dimulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar terus gencar melakukan sidak protokol kesehatan.

Bagi pelanggar yang tak memakai masker dikenakan denda di tempat, sementara yang telah menggunakan masker tetapi di dagu dikenakan sanksi administratif.

Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mengajak masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan sidak dengan penerapan denda telah dimulai sejak 7 September 2020 lalu.

Hingga saat ini, selama sidak berlangsung, Denpasar telah mengantongi sebanyak Rp 94,5 juta dari denda masker.

Penegak Prokes Berkerumun, Kasatpol PP Gianyar: Anggota Sudah Kami Kurangi

Tak Hanya Pasar Tradisional, Penerapan Prokes Covid di Mapolda Bali Pun Turut Disidak Oleh Kapolri

Sidak Prokes di Desa Pemecutan Kelod Denpasar Bali, 15 Orang Pelanggar Terjaring, 12 Kena Denda

Jumlah ini didapat dari 945 orang pelanggar yang tak menggunakan masker.

Selain didenda, sebanyak 1.617 pelanggar juga dikenakan sanksi administrasi hingga push up maupun menghafal Pancasila.

Dan sebanyak 35 pelanggar lainnya digiring ke sidang tindak pidana ringan.

Sehingga selama pelaksanaan sidak protokol kesehatan ini, telah terjaring sebanyak 2.597 orang pelanggar prokes di Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya akan terus gencar melakukan sidak protokol kesehatan ini.

Sidak ini dilakukan ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Dalam melaksanakan tugasnya pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker 

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Bhabinkamtibmas di Badung Bali Terus Datangi Pasar-Pasar Ingatkan Masyarakat Selalu Taat Prokes

Selama PPKM, Polres Badung Mencatat Ada Rp 20 Juta Lebih yang Dikumpulkan dari Sidak Prokes

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. 

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved