Pembunuhan di Denpasar
UPDATE: Utang Rp 515 Ribu Berakhir Tragis, Pelaku Pembunuhan di Denpasar Sempat Cekcok
Penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pedagang meninggal dunia di Warung Jawa Barokah dilakukan oleh sesama pedagang
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pedagang meninggal dunia di Warung Jawa Barokah, Sri Widayu (48), ternyata dilakukan oleh sesama pedagang.
Gara-garanya adalah utang piutang Rp 515 ribu, yang menyebabkan korban meninggal mengenaskan.
Pelakunya adalah Basori Arifin alias Ibas (24) yang berasal dari Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, dan sehari-hari tinggal di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, Bali.
Ibas berhasil diringkus tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan pada Sabtu 6 Februari 2021 pukul 00.30 Wita, di kawasan Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).
• UPDATE Pembunuhan di Denpasar: Motif Utang Piutang, Sempat Cekcok Sebelum Korban Tewas Mengenaskan
• UPDATE Kasus Pembunuhan Wanita di Sanur Denpasar Bali, Ini Identitas Pelaku
• TERKINI: Pelaku Pembunuhan Wanita di Sanur Terkuak, Ditangkap di Bondowoso Jawa Timur
Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, setelah melakukan aksinya pelaku kabur dan bersembunyi di wilayah Bondowoso, Jatim.
"Pelaku diringkus di Kawasan Kawah Ijen Sumber Weringin," ujar Jansen di Mapolresta Denpasar, Sabtu kemarin.
Ibas diketahui datang ke TKP bersama istrinya hendak meminta uang kepada korban Sri Widayu yang tinggal dan berjualan di Warung Jawa Barokah Jalan By Pass Ngurah Rai, Nomor 438, Sanur, Denpasar.
Pelaku dan istri mendatangi korban pada Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 20.30 Wita menggunakan sepeda motor Vario warna merah berplat DK 5485 ABW.
Korban yang sehari-hari berjualan keripik pisang ini, ditagih uang oleh pelaku bersama istri setelah sebelumnya korban berjanji hendak mengembalikan utangnya senilai Rp 515 ribu.
"Jadi pelaku ini datang untuk meminta uang hasil belanja kebutuhan korban untuk berjualan. Pelaku datang untuk meminta uang sebesar Rp 515.000 kepada korban yang sebelumnya telah berjanji untuk mengembalikan," ungkap Jansen.
Dalam keterangan Kapolresta Denpasar, korban saat itu pernah menitipkan pisang untuk kebutuhan dagangnya kepada pelaku dan membayar setelah ada uang.
Namun selama beberapa bulan belum dilunasi.
Istri pelaku yang awalnya menghampiri korban.
Kemudian terdengar oleh pelaku keduanya sedang cekcok.
Saat terjadi cekcok, korban malah menampar istri pelaku di bagian muka, hingga membuat pelaku marah dan tidak terkendali.
Pelaku yang tidak terima, selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helm merah yang ia kenakan.
Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah diikuti pelaku yang sudah terlanjur emosi.
Ibas kemudian memukul korban menggunakan tangan sebanyak dua kali.
Tak sampai di situ, Ibas lalu memiting leher korban dengan tangan kirinya.
Korban yang melawan berhasil terlepas dari pitingan pelaku setelah menggigit tangan kiri Ibas.
Korban yang terlepas, kemudian didorong hingga terjatuh dan membentur tembok.
Korban lalu terlentang di lantai rumah.
"Pelaku kemudian mendekati korban dan saat itu melihat tabung gas ukuran 3 kilogram di atas kepala korban, yang kemudian oleh pelaku dipukulkan ke kepala korban," terang Kapolresta.
Akibat dari pukulan tabung gas tersebut, korban banyak mengeluarkan darah hingga sempat tidak sadarkan diri di lantai rumah kontrakannya.
Korban diketahui mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan dengan panjang sekitar 6 centimeter, luka memar pada wajah, leher, badan, kaki, dan tangannya.
Sedangkan pelaku bersama istri langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian setelah menganiaya korban.
Pihak kepolisian yang tergabung dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
"Korban dan pelaku ini sama-sama pedagang keripik pisang. Adapun barang yang berhasil kita amankan, itu ada helm, tabung gas 3 kilo dengan bekas darah, dan satu sepeda motor Vario warna merah yang digunakan untuk melarikan diri," jelasnya.
"Motif dari kejadian ini, masalah utang piutang sebesar Rp 515.000 yang sudah dua bulan tidak dibayar korban," tambah Kapolresta, didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dan Kasubbag Humas Iptu I Ketut Sukadi.
Berdasarkan kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*).