Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Anda Sudah Dapat? Cek Cara dan Syaratnya

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Anda Sudah Dapat? Cek Cara dan Syaratnya

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Anda Sudah Dapat? Cek Cara dan Syaratnya 

TRIBUN-BALI.COM - Ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta?

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemensos menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.

Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama.

Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Syarat Penerima Bantuan PKH
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

BLT Subsidi Gaji Karyawan Tidak Dialokasikan di APBN 2021, Cara Daftar Kartu Prakerja Bisa Dicoba

Cek Penerima Bantuan Sembako Rp 200 Ribu dari Kemensos, Begini Cara Mendapatkannya

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan PKH?

Berikut cara mendapatkan bantuan PKH, dikutip dari Tribun-video:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved