Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Anda Sudah Dapat? Cek Cara dan Syaratnya

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Anda Sudah Dapat? Cek Cara dan Syaratnya

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Anda Sudah Dapat? Cek Cara dan Syaratnya 

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

(Tribunnews.com/Yurika, Tribun-Video/Rena Laila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syaratnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved