Berita Badung
Pelaku Curanmor Seorang Residivis, Gede Arya Ternyata Pernah Kabur dari LP Gianyar dan Kuta Utara
Pelaku Curanmor yang diketahui bernama I Nyoman Gede Arya Sandi (40) asal Banjar Sari, Desa Bestala, Seririt, Kabupaten Buleleng itu pun ternyata
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –Pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum polres Badung akhirnya berhasil diamankan.
Dalam pengamanan pelaku, polisi harus mengeluarkan timah panasnya lantaran pelaku berusaha kabur.
Pelaku Curanmor yang diketahui bernama I Nyoman Gede Arya Sandi (40) asal Banjar Sari, Desa Bestala, Seririt, Kabupaten Buleleng itu pun ternyata merupakan seorang residivis berbagai kasus.
Bahkan dari catatan reskrim polres Badung, dirinya pernah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Gianyar dan LP Polsek Kuta Utara.
• Kabur Saat Akan Ditangkap, Gede Arya Sandi Residivis Berbagai Kasus Ditembak Reskrim Polres Badung
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo, SH,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku yang akrab disapa Paluk itu pun tidak hanya residivis curanmor.
Namun juga pernah ditahan karena kasus narkoba.
“Pelaku ini pernah diamankan di LP Gianyar dan Polsek Kuta Utara, namun sempat kabur juga dari LP tersebut,” katanya Senin 8 februari 2021.
Dijelaskan, Paluk diamankan di pada tahun 2011 di Polres Gianyar karena kasus Narkoba
Saat itu dirinya sempat kabur dan akhirnya berhasil diamankan kembali.
Setelah itu pada tahun 2014 kembali diamankan di Polres Kuta Utara dengan kasus pencurian motor.
Saat di LP Polsek Kuta Utara pelaku juga sempat melarikan diri.
“Setelah bebas dari Polsek Kuta Utara, pelaku kembali melakukan aksinya dengan kembali mencuri motor di wilayah Hukum Polres Badung. Bahkan pada tahun 2016 sempat diamankan di polres Badung,” bebernya.
Lanjut dijelaskan, setelah itu pelaku juga sempat diamankan di LP Polres Buleleng karena kasus narkoba. Bahkan dilayarkan ke LP Kerobokan.
• Satlantas Polres Badung Sebar Brosur, Cegah Covid-19 dan Bagikan Masker Kepada Pengguna Jalan
Namun pelaku keluar dari tahanan pada bulan Juli 2020 lalu dengan Pembebasan Bersyarat.
“Sekarang kami amankan kembali di Polres dengan kasus curanmor. Pelaku melakukan pencurian di di Toko Asih Plastik 2 yang beralamat di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Badung pada Jumat, 20 November 2020 lalu,” bebernya.
Disinggung mengenai aksi pencurian yang dilakukan, AKP Laorens R. Heselo menjelaskan ada sembilan TKP yang diakui di wilayah Hukum Polres Badung.
Sembilan TKP yang dimaksud yakni di jalan Semat, Br. Tegal Gundul, Tibubeneng, Jalan Umalas, Kerobokan empat kali, Depan restoran dekat Pos polantas simpang berawa-Tibubeneng, Jalan tangkuban perahu, dekat LP Kerobokan sebanyak 2 kali, Banjar Anyar Kerobokan di areal pepito sebelum gerbang masuk desa tibubeneng.
“Sebagian besar motor yang dicuri jenis Nmax dan Scoopy,” jelasnya.
Selain di wilayah Polres Badung, pelaku juga mengakui melakukan aksinya di wilayah Polresta Denpasar sebanyak 3 kali yakni di Jalan Tukad Badung sebanyak dua kali dan jalan raya Pemogan.
“Jadi motor ini dijual, ada yang dijual di Singaraja juga. Namun ada beberapa motor yang dijual di cat dulu,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Termasuk juga mencari barang bukti hasil pencurian pelaku.
“Kami masih dalami kasus ini karena TKP-nya banyak. Apa ada pengepul atau bagaimana,” tungkasnya. (*)