Ustaz Maaher At Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri, Begini Kata Polisi
Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, menyatakan, Maaher meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Soni Eranata atau Ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di rumah tahanan Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Maaher wafat karena sakit.
"Benar (meninggal dunia), karena sakit," kata Rusdi saat dihubungi, Senin, 8 Februari 2021.
• Nikita Mirzani & Ustaz Maheer Berbalas Video, Ancam Kepung Rumah Sampai Soroti Ucapan Tak Pantas Ini
Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, menyatakan, Maaher meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur pada pukul 20.00 WIB.
"Sekitar pukul 20.00 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djudju.
Ia mengatakan, Maaher memang sudah sejak beberapa waktu lalu sakit.
Menurut dia, Maaher sempat dirawat di RS Polri.
"Meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri habis perawatan," ucap dia.
"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," kata Djudju.
• KABAR DUKA, Penyanyi Marthin Saba Meninggal Dunia, Artis Kirim Ucapan Duka ke Prita Laura
Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.
Ia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020.
Penangguhan penahanan ditolak
Sebelumnya Kepolisian RI atau Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi dalam kasus ujaran kebencian.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dilansir dari Antara, Selasa, 29 Desember 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ustaz-maheer-at-thuwailibi.jpg)