Corona di Bali

5 Desa/Kelurahan di Denpasar Bali Terapkan PPKM Mikro, Pemberlakuan Sesuai SK Walikota

Sesuai SK Walikota Denpasar, sebanyak 5 desa/kelurahan di Denpasar, Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sesuai SK Walikota Denpasar, sebanyak 5 desa/kelurahan di Denpasar, Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal ini sesuai dengan SK Walikota Denpasar Nomor 188.45/572/HK/2021 tentang penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Kota Denpasar.

Adapun lima wilayah yang ditetapkan yakni Desa Pemecutan Kelod, Desa Pemecutan Kaja, Ubung Kaja, Desa Pemogan, dan Kelurahan Padangsambian.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan pemberlakuan PPKM berbasis mikro di wilayah ini dikarenakan kasusnya masih tinggi.

Viral, Pemancing di Taman Pancing Desa Pemogan Denpasar Disita Alat Pancingnya oleh Satgas Covid-19

“Rata-rata di wilayah ini ada 8 rumah yang warganya positif Covid-19.

 Jadi kalau mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri, wilayah ini masuk zona orange.

Karena dalam satu wilayah yang positif lebih dari 5 rumah,” katanya Rabu, 10 Februari 2021.

Dewa Rai mengatakan setelah penetapan lima desa/lurah ini, nantinya pengawasannya akan dibantu oleh pihak dusun maupun banjar.

Dewa Rai menambahkan, semua warga yang terkonfirmasi positif dari 5 wilayah tersebut sudah menjalani karantina di rumah singgah maupun rumah sakit.

Sehingga tak ada penutupan atau isolasi wilayah di sekitar warga yang positif.

“Kalau misalnya ada dikarantina di rumah baru diperketat dan akan ada penutupan misalnya akses gang.

Tapi karena semua sudah di-tracing dan yang positif sudah diisolasi di rumah singgah dan rumah sakit jadi tidak ada penutupan,” katanya.

Ia menambahkan, yang diperketat dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini adalah penerapan protokol kesehatannya.

Pemberlakuan ini nantinya akan dievaluasi 7 hari berikutnya.

Pendataan Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Denpasar Dimulai, Anggota Dewan hingga Ojol

Jika naik menjadi zona merah, maka akan dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita.

Selain itu, akan ada penutupan tempat ibadah, dan pembatasan orang berkumpul maksimal 3 orang.

Namun, jika turun zona maka pelaksanaan PPKM berbasis mikro di wilayah ini dicabut.

“Kalau sekarang, untuk jam operasionalnya sama semua walaupun kelima desa ini menerapkan PPKM berbasis mikro, sampai pukul 21.00,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved