Berita Denpasar
Viral, Pemancing di Taman Pancing Desa Pemogan Denpasar Disita Alat Pancingnya oleh Satgas Covid-19
Rekaman video penindakan para pemancing dengan menyita alat pancing berdurasi 25 detik itu pun dibanjiri komentar warganet dan viral di media sosial
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah warga yang beraktivitas memancing di Taman Pancing, Pemogan dengan berkerumun dan tidak menggunakan masker terjaring sidak oleh Satgas Covid-19 Desa Adat Pemogan bersama Satgas Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Rabu 10 Februari 2021.
Rekaman video penindakan para pemancing dengan menyita alat pancing berdurasi 25 detik itu pun dibanjiri komentar warganet dan viral di media sosial.
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kepala Desa/Perbekel Desa Adat Pemogan, Made Suwirya membenarkan kegiatan penindakan terhadap para pemancing tersebut.
"Benar tadi kami melaksanakan sidak rutin bersama satpol PP, TNI, Polri, Linmas dan Satgas Desa Adat Pemogan serta Satgas Kecamatan Densel," ujar Made Suwirya.
• Pendataan Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Denpasar Dimulai, Anggota Dewan hingga Ojol
Ia menegaskan, bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga selesainya PPKM Mikro, Taman Pancing sebagai fasilitas umum ditutup namun masih ada warga yang nekat beraktivitas berkerumun di sana.
"Taman Pancing sebagai fasilitas umum ditutup selama masa PPKM sampai berakhirnya PPKM Mikro,
Memang sasaran kita di sana, karena berpotensi terjadi kerumunan," kata dia.
Terkait penyitaan alat pancing, Made Suwirya menjelaskan, bahwa penindakan dengan menyita alat pancing itu hanya sebagai memberikan efek jera dan pemilik bisa mengambilnya kembali di kantor Desa Pemogan.
"Mereka berkerumun dan tidak pakai masker, ada 6 orang yang alat pancingnya kami sita karena berkerumun dan tidak memakai masker, hanya sebagai efek jera saja, alat pancing tersebut bisa diambil di kantor," sebut Suwirya.
Selain itu, sejumlah masyarakat maupun pemancing yang tidak mengenakan masker secara sempurna juga mendapat pembinaan dari petugas agar mematuhi protokol kesehatan.
Adapun upaya ini digalakkan demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas dan menegakkan hukum protokol kesehatan sebagaimana regulasi yang telah diatur untuk menanggulangi dan mengendalikan Covid-19 khususnya di Bali. (*)
video viral di media sosial
Taman Pancing
Desa Pemogan
alat pancing
Satgas Covid-19
Kecamatan Denpasar Selatan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Tribun Bali
berita Denpasar terkini
Berita Denpasar hari ini
Setelah Dapat Bantuan PIP Denpasar, Rai Bintang Akui Peroleh Manfaat Dalam Pengembangan Usahanya |
![]() |
---|
Kuasai 1,7 Kg Ganja dan 9 Pohon Ganja di Bali, Giovanni Diganjar Sepuluh Tahun Penjara |
![]() |
---|
Edarkan Sabu dan Ekstasi Dikemas Cor Semen di Bali, Aringga Dihukum 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jenazah Suspect Covid Diambil Paksa, Kadus: Tidak Ada Pemaksaan, RSUD Wangaya Bantu Pemulangan |
![]() |
---|
Lagi, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk, Pria Asal Lumajang Sempat Terpental di Cargo Denpasar |
![]() |
---|