Berita Denpasar
Ditangkap Jual Ribuan Pil Koplo di Denpasar, Jeki Minta Keringanan Usai Dituntut Dua Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widnyaningsih, melayangkan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pil koplo itu dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp 30 ribu untuk 10 butirnya.
Ditangkap Dekat Pos Polisi di Denpasar karena Bawa Sabu, Pandu Menerima Dihukum 11 Tahun Penjara
Pandu (29), yang ditangkap di dekat pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, karena membawa sabu dijatuhi hukuman bui selama 11 tahun.
Terhadap putusan itu, terdakwa kelahiran Sukabumi, Jawa Barat, 26 Juli 1991 ini hanya bisa pasrah menerima.
Demikian disampaikan Pandu dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 9 Pebruari 2021.
"Saya menerima," ucap Pandu pelan dari balik layar monitor.
"Terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," sambung Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.
Diterimanya putusan majelis hakim juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Pandu.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Pandu telah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
Ia pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandu dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan. Dan denda sebesar Rp.800 juta subsidair pidana penjara selama tiga bulan," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Pandu ditangkap di pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, Jumat, 18 September 2020, sekira Pukul 05.00 Wita.
Sesaat sebelum ditangkap, petugas kepolisian yang berjaga di pos tersebut melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan.
Karena curiga, para petugas kepolisian pun membawa terdakwa ke pos polisi.