Berita Denpasar
Ditangkap Jual Ribuan Pil Koplo di Denpasar, Jeki Minta Keringanan Usai Dituntut Dua Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widnyaningsih, melayangkan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widnyaningsih, melayangkan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Jeki Yusi Ardiansyah (26).
Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jeki dituntut pidana badan, lantaran dinilai bersalah mengedarkan pil koplo.
Diketahui, saat dibekuk petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di kamar kosnya, Jeki menyimpan 2.740 butir tablet warna putih logo Y atau pil koplo.
"JPU menuntut terdakwa Jeki dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu 10 Februari 2021.
• Beraksi Bareng Suami Siri Edarkan Pil Koplo, Nanik Menerima Dibui Tiga Tahun
• Bawa 1738 Butir Pil Koplo ke Bali, Arif Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman
• Kembali Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
Terhadap tuntutan yang dilayangkan JPU itu, terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan.
Kata Pipit, pada intinya, kliennya memohon dihukum ringan dengan beberapa pertimbangan.
"Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 18 Mei 1994 bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Jeki ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Arjuna, Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, Selasa 1 Desember 2020, sekitar pukul 14.40 Wita.
Terdakwa diamankan berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo yang dilakukan terdakwa.
Atas laporan itu lah petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Usai menangkap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut.
Hasilnya ditemukan 2.740 butir tablet warna putih logo Y atau pil koplo yang disimpan di toples.
Pula diamankan uang tunai senilai Rp. 230 ribu sebagai hasil penjualan tablet warna putih logo Y tersebut.
Terdakwa sendiri mendapat ribuan pil koplo itu dengan cara membeli dari Soleh (DPO).