Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Beraksi Bareng Suami Siri Edarkan Pil Koplo, Nanik Menerima Dibui Tiga Tahun

Putusan itu telah dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day pada sidang yang digelar secara virtual.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Nanik saat menjalani sidang putusan secara virtual dari LPP Kelas IIA Denpasar beberapa hari lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan bui tiga tahun terhadap Nanik Marifah (33).

Nanik dijatuhi hukuman, karena dinyatakan terbukti bersalah dalam dugaan peredaran pil koplo.

Putusan itu telah dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day pada sidang yang digelar secara virtual.

Diketahui, Nanik ditangkap karena ikut mengedarkan pil koplo bersama suami sirinya, bernama Mulyono (DPO).

Baca juga: Manfaat Buah Salak untuk Kesehatan, Sebagai Obat Mata hingga Kontrol Gula Darah

Baca juga: Sayur-sayuran Ini Cocok untuk Diet dan Bisa Mengecilkan Perut Buncit

Baca juga: Seorang Wanita Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 4 Penginapan di Jimbaran

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 30.120 butir pil koplo.

"Majelis hakim menjatuhkan putusan penjara tiga tahun dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan kurungan," jelas Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020).

Dikatakan Aji Silaban, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Ida Ayu Sulasmi melayangkan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Nanik.

"Terdakwa menerima, jaksa juga ikut menerima putusan majelis hakim," terangnya.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama atau turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.

 Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Sabtu 6 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Awalnya ditemukan 12 plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet berlogo Y sejenis pil koplo, termasuk sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang disimpan di tas pinggang warna hitam.

Baca juga: Diduga Miliki Masalah Ini, Wanita Muda dari Singaraja Nekat Melompat dari Lantai 4 di Jimbaran

Baca juga: 5 Zodiak yang Sering Jatuh Cinta dengan Sahabat Sendiri, Cancer Mudah Luluh Karena Perhatian

Baca juga: PENA NTT Memberikan 9 Rekomendasi demi Kemajuan Pariwisata Bali

Ditemukan juga 11 paket plastik yang keseluruhan berjumlah 11 ribu butir tablet warna kuning berlogo DMP sejenis pil koplo, termasuk sediaan farmasi jenis dextrometorpan yang disembunyikan di dalam dispenser.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved