Berita Denpasar
Kembali Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
"Terdakwa kami tuntut sepuluh tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya mengajukan pembela
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdesak kebutuhan ekonomi, selalu menjadi alasan klasik bagi sebagian besar pengedar atau kurir narkotik.
Namun alasan itu tidak mempengaruhi tuntutan pidana yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Vicky Alberto Delano (33).
Oleh JPU, terdakwa kelahiran Lampung, yang tercatat sebagai residivis narkoba itu dituntut selama sepuluh tahun penjara, karena kembali terlibat kasus serupa.
"Terdakwa kami tuntut sepuluh tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya mengajukan pembelaan," terang Jaksa Catur Rianita D, saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Pebruari 2021.
Pihaknya menjelaskan, perbuatan terdakwa Vicky dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pun hal memberatkan dan meringankan menjadi pertimbangan jaksa dalam melayangkan tuntutan.
• Selama Pandemi Covid-19, Ratusan Orang Ditangkap Karena Kasus Narkoba di Denpasar dan Badung Bali
• Kodim Jembrana Gelar Tes Urine, Antisipasi Anggota Gunakan Narkoba
• Keluarga Puri Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Pangelingsir Puri Pemecutan: Proses Hukum
"Terdakwa mengulangi perbuatannya. Ini untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama (narkotik)," ungkap Jaksa Catur.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya.
Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih memiliki dua anak kecil.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap, 2 Oktober 2020.
Saat itu anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi ada pria dengan ciri-ciri perawakan kurus, kulit coklat, dan rambut ikal sering mengedarkan sabu di daerah Denpasar.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
Keberadaan terdakwa pun terdeteksi saat tengah berjalan kaki di Jalan Banteng, Yangbatu Kangin, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
Melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas kepolisian lantas mengikutinya hingga masuk ke halaman rumah.
Tidak mau buruan lepas, dengan sigap petugas kepolisian melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.