Berita Denpasar

Kembali Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

"Terdakwa kami tuntut sepuluh tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya mengajukan pembela

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Artis film layar lebar Agung Saga ditangkap polisi karena narkoba 

Hasilnya ditemukan 1 plastik klip berisi belasan paket sabu dengan berat bersih 5,44 gram.

Ketika diinterogasi, terdakwa Vicky mengaku, kembali menggeluti pekerjaan sebagai kurir sabu, karena menganggur dan butuh uang.

Pula, diakuinya dalam menjalankan pekerjaan ini, terdakwa mendapat imbalan Rp 50 ribu sekali menempel sabu.

Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia Diringkus, Tempat Hiburan Malam di Batam Jadi Target

Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali

Saat itu, terdakwa diberi upah Rp 500 ribu oleh seseorang yang mengaku bernama Mas.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang juga berisi sabu-sabu.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved