Corona di Indonesia
Orang yang Pernah Kena Covid atau Penyintas Bisa Disuntik Vaksin, Begini Persyaratannya
PAPDI menyebut bahwa para penyintas Covid-19 bisa disuntik vaksin minimal 3 bulan setelah sembuh.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) meminta pemerintah tetap memberikan suntikan vaksin virus corona (Covid-19) terhadap mereka yang telah terpapar atau penyintas Covid-19.
Dalam rekomendasinya, PAPDI menyebut bahwa para penyintas Covid-19 bisa disuntik vaksin minimal 3 bulan setelah sembuh.
”Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19," kata Ketua Badan Khusus Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI, Samsuridjal Djauzi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Februari 2021.
Samsuridjal membeberkan beberapa kriteria warga yang belum layak divaksin CoronaVac sebab memiliki komorbid.
Di antaranya adalah warga yang memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin CoronaVac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin CoronaVac.
Kemudian mereka yang memiliki penyakit autoimun sistemik, individu yang sedang mengalami infeksi akut, kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti thalasemia.
Ada pula individu yang memiliki penyakit kronik seperti asma dan penyakit jantung, hingga individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.
"Jadi rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, fakta bahwa per tanggal 8 Februari 2021 sudah hampir l juta orang divaksinasi CoronaVac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna," kata dia.
• Vaksin bagi Penyintas Covid-19 Tunggu 8 Bulan Setelah Sembuh
• Penyintas Bukan Prioritas, Vaksin Diberikan kepada Orang Sehat yang Belum Pernah Terinfeksi Covid-19
Meski sudah ada rekomendasi PAPDI, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan hingga saat ini pemerintah belum memprioritaskan penyintas Covid-19 untuk menerima vaksin.
Target vaksinasi saat ini masih sama seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"(Penyintas Covid-19) belum diprioritaskan,” ujarnya, Rabu 10 Februari 2021.
Dalam juknis itu dijelaskan bahwa target vaksinasi tahap pertama adalah asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian tahapan kedua untuk petugas publik dan lansia secara umum.
Sementara target vaksinasi kelompok ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan target keempat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.
Adapun dalam prosedural vaksin CoronaVac di pusat informasi Nasional BPOM disebutkan bahwa pedoman penggunaan untuk mereka yang pernah atau sedang menderita Covid-19, vaksinasi dapat ditunda sampai tidak terdapat gejala COVID-19 selama 72 jam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksinasi-covid-19-tribun-bali-2.jpg)