Corona di Inonesia

ASN Dilarang Liburan Imlek, Hukuman Disiplin akan Diterapkan

Larangan diberlakukan sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Editor: Kander Turnip
Tribunnews
tjahjo kumolo 

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelasnya.

Sanksi

Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.

PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Khusus Yang Perlu Diketahui bagi Pelaku Perjalanan saat Libur Imlek 2021

Virus Korona Asal China Menyebar sampai AS, Ahli Peringatkan Penularan saat Libur Imlek

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (tribun network/lrs)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved