Berita Bangli

Kegiatan Proyek Tetap Jalan Selama PPKM Mikro di Bangli Bali

Bupati Bangli mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Ilustrasi PPKM - Kegiatan Proyek Tetap Jalan Selama PPKM Mikro di Bangli Bali 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bupati Bangli mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti tingginya penularan virus Corona di Bangli, Bali, yang ditandai dengan meningkatnya kasus harian.

SE bernomor 360/ 294 / BPBD /2021 itu diterbitkan Selasa 8 Februari 2021.

SE ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemndagri) No. 3 Tahun 2021, serta berbagai peraturan lainnya mulai dari Instruksi Mendes PDTT, Pergub Bali No. 46 tahun 2020, Perbup Bali No. 39 tahun 2020, SE Gubernur Bali No. 3355 tahun 2020, dan SE Gubernur Bali No. 3 tahun 2021.

BST PPKM di Badung Terealisasi Hari Ini, Termin Pertama Ada 4.395 KK Penerima

Beredar Daftar 37 Desa yang Disarankan Ikuti PPKM Skala Mikro, Sekda Gianyar Angkat Bicara

Dukung Pelaksanaan PPKM Mikro dan Vaksinasi di Bali, Lanud I Gusti Ngurah Rai Kerahkan Babinpotdirga

Dalam SE tersebut diatur tentang penerapan PPKM di masing-masing sektor.

Seperti tempat perkantoran yang diatur 50 persen work from office, serta kegiatan pembelajaran diatur penuh secara daring.

Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara dihentikan atau diperketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Sedangkan kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Adapun layanan makan di tempat seperti restoran, rumah makan, dan sejenisnya diatur maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 Wita.

Begitupun dengan kegiatan di pusat perbelanjaan, baik mall ataupun pasar tradisional, hanya dilaksanakan maksimal pukul 21.00 Wita.

Sementara, sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Begitupula kegiatan di sektor konstruksi, pada SE tersebut diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan, pelaksanaan PPKM ini disesuaikan dengan zona, sesuai dictum kedua Inmendagri No. 3 tahun 2021.

Mengingat saat ini PPKM berskala mikro, maka indikator penetapan zona diatur per desa.

“Memang pelaksanaannya diatur per desa, namun perlakuannya zonanya diatur di lingkungan banjar,” ujarnya.

Pengaturan zona ini diatur berdasarkan akumulasi kasus selama tujuh hari terakhir.

Yakni mulai tanggal 2 Februari hingga 9 Februari.

Di mana untuk wilayah Kabupaten Bangli terdapat sembilan desa zona merah.

Empat diantaranya berasal dari Kecamatan Bangli, antara lain Desa Tamanbali, Kelurahan Kawan, Kelurahan Kubu, dan Kelurahan Bebalang.

Selanjutnya terdapat tiga desa zona merah di Kecamatan Susut.

Yakni di Desa Abuan, Desa Sulahan, dan Desa Pengiangan.

Sedangkan dua desa zona merah lainnya berada di Kecamatan Kintamani.

Yakni Desa Kintamani dan Desa Awan.

“Zona oranye ada dua, yakni Desa Landih, Bangli dan Desa Undisan, Tembuku,” sebutnya.

Dirgayusa mengatakan, penetapan zona tersebut berlaku selama pelaksanaan PPKM mikro berlangsung, yakni tanggal 9 hingga tanggal 22 Februari.

Ia mengatakan dalam perjalanannya tidak ada update data.

“Sementara saya baya di Inmendagri tidak ada (update data). Mungkin nanti tanggal 22 baru dilaksanakan evaluasi perkembangan data dari zona merah itu akan turun atau tidak,” tandasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved