Berita Badung
Calon Perbekel Terpilih di Badung Sudah Ditetapkan, Segini Besaran Gajinya
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak.
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak.
Sudah pula dilakukan penetapan calon terpilih, sehingga hanya menunggu pelantikan saja.
Untuk diketahui, perbekel yang bertugas nanti akan mendapat penghasilan setiap bulannya.
Penghasilan perbekel pun sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa.
• Wabup Badung Suiasa Tekankan Dorong UMKM On Boarding ke Ekosistem Digital
• Badung Lanjutkan Pencairan BST, Komitmen Bupati Giri Prasta Bantu Masyarakat Selama PPKM
• BST PPKM di Badung Terealisasi Hari Ini, Termin Pertama Ada 4.395 KK Penerima
Pada peraturan Bupati yang ditetapkan pada tanggal 9 September 2019 itu ditetapkan, bahwa penghasilan perbekel dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD). Untuk penghasilan perbekel sendiri paling banyak Rp2.500.000.

Selanjutnya Sekretaris Desa paling banyak Rp2.300.000, Kepala Urusan paling banyak Rp2.100.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 2.100.000 dan Kelihan Banjar Dinas Paling Banyak Rp2.100.000.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra mengatakan besaran penghasilan tersebut diberikan per bulan.
APD Desa tersebut harus dirancang setiap tahun oleh desa.
"Untuk penghasilan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa," ujar Bagus Maha Putra saat dikonfirmasi Jumat 12 Februari 2021
Dalam peraturan tersebut, katanya jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud, maka penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.
• Sertijab di Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan Kini Menjabat Sebagai Kasi Pidum
• Bupati Giri Prasta & Wabup Suiasa Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek Bagi Warga Badung yang Merayakan
Pemilihan Perbekel (Pilkel)
Pilkel serentak
Peraturan Bupati
Pemkab Badung
berita Badung terkini
berita Badung hari ini
berita bali terkini
Berita Bali hari ini
Tribun Bali
Dinas PMD
Menparekraf Sandiaga Kunjungi Desa Adat Kutuh, Badung, Bendesa Adat Langsung Beri Proposal |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Dana BKK, Klian Subak di Badung Made Subarman Menerima Dihukum 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sertijab di Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan Kini Menjabat Sebagai Kasi Pidum |
![]() |
---|
Dapat BST PPKM Rp 300 Ribu, Pria Asal Badung Ini Akan Gunakan BST Untuk Membeli Beras |
![]() |
---|
Terkait Warga yang Protes BST PPKM, Pemkab Badung Bentuk Posko Pengaduan |
![]() |
---|