Breaking News

Duh, Guru Honorer Dipecat Gara-gara Posting Gaji Kecil di Facebook

Hervina menulis pada sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperoleh selama 4 bulan sebesar Rp 700 ribu lalu mengunggahnya ke Facebook

istimewa
Postingan guru Hervina yang berbuntut pemecatan dirinya. 

TRIBUN-BALI.COM - Hervina, guru honorer SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), diberhentikan oleh kepala sekolah.

Sudah 16 tahun dia mengabdi. Namun guru di Bone ini diberhentikan hanya gara-gara memposting status di Facebook.

Hervina menulis pada sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperoleh selama 4 bulan sebesar Rp 700 ribu lalu mengunggahnya ke media sosial Facebook.

Dia menulis keterangan "terima kasih banyak bu Aji pak Aji dana bos nya,".

Postingan tersebut diunggah pada 6 Januari 2021 lalu.

Namun, tak berselang lama dia dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh kepala sekolah tempatnya mengajar, Hamsinah.

Dalam pesan tersebut, Hervina diminta untuk mencari sekolah yang bisa membayar gaji lebih banyak.

"Tabe tolong cari meki sekolah yang bisa gajiki lebih banyak," ujarnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada 13 April 2021, Idul Fitri 13 Mei 2021 

Baca Juga: 20 Menit Menegangkan, Warga Lawan Buaya Selamatkan Suniah yang Diterkam dan Diseret Saat Cari Kerang 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, mengaku belum ada pemberhentian guru honorer. Justru semua masih pendataan guru.

"Belum ada pemberhentian. Justru guru masih didata dalam Dapodik dan dicek satu per satu," ujarnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah memanggil dan mempertemukan  Kepala Sekolah dan guru honorer SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe.

Keduanya dipanggil untuk membicarakan persoalan Kepala Sekolah SDN 169 Sadar, Hamsinah, yang berhentikan Hervina sebagai guru honorer.

Tak hanya keduanya, Disdik Bone juga memanggil pengawas sekolah dan Camat Tellu Limpoe.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved