Duh, Guru Honorer Dipecat Gara-gara Posting Gaji Kecil di Facebook
Hervina menulis pada sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperoleh selama 4 bulan sebesar Rp 700 ribu lalu mengunggahnya ke Facebook
Editor:
Komang Agus Ruspawan
"Kita pelajari dulu. Kita mau tahu apa dasar pemberhentian dan yang memberhentikan apakah juga punya kewenangan. Jika tidak, berarti melanggar," katanya.
Disampaikan Ambo Dalle, PGRI itu selalu memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Termasuk jika ada masalah seperti ini, PGRI selalu memfasilitasi dan memediasi.
"Paling utama didamaikan, kalau bisa. Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, iya harus melihat sejauh mana pelanggaran itu," paparnya. (tribun network/dit/war/wly)