Berita Gianyar
Fakta dan Kronologi Kasus OTT Kelian & Perbekel di Payangan Bali, Istri Kades Duga Suaminya Dijebak
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo, Jumat 12 Februari 2021 membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Aparat kepolisian Polres Gianyar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kelian banjar dan perbekel atau kepala desa (Kades) di Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.
Berikut ini fakta dan kronologi kasus OTT tersebut yang berhasil dihimpun Tribun Bali dari berbagai sumber.
1. Kasatreskrim benarkan ada OTT
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo, Jumat 12 Februari 2021 membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Perbekel Melinggih dan Kelian Banjar Griya.
Pihaknya pun belum memberikan secara rinci terkait dugaan pungutan liar (pungli) ini.
Sebab masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal ini.
"Sementara masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait pengurusan surat-surat," ujarnya.
Baca juga: UPDATE: Terkait OTT Perbekel di Payangan, Kadis PMD Gianyar, Masih Tunggu Hasil Penyelidikan
Informasi dihimpun Tribun Bali, surat-surat yang menyebabkan dua orang ini diamankan, adalah surat sertifikat tanah.
Di mana saat itu korban mau meminta rekomendasi dari Kelian Banjar Griya, I Nyoman Pania.
Korban diketahui mebanjar adat di Banjar Gria, sementara banjar dinasnya di Denpasar.
"Awalnya kelian menolak, tetapi kemudian justru balik bertanya ke korban.
Apa jadi minta rekomendasi? Wani piro (berani berapa) jadi masuk unsur pemerasan. Akhirnya bertemu, diintip sama intel. Akhirnya OTT," ujar seorang sumber.
Baca juga: UPDATE: Satreskrim Polres Gianyar Masih Dalami Dugaan OTT Perbekel dan Kelian di Payangan
2. Ditetapkan jadi tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Sat Reskrim Polres Gianyar, Bali, telah menetapkan Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata dan Kelian Dinas Banjar Griya, I Nyoman Pania sebagai tersangka.
Saat ini, kedua tersangka pun telah diamankan di sel tahanan Polres Gianyar.
3. Kasus pengurusan surat domisili

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo, Jumat 12 Februari 2021 malam mengatakan, pihaknya telah melakukan periksaan secara intensif usai melakukan OTT di Desa Melinggih.
Pada akhirnya, hasil pemeriksaan mengarah pada tindak pidana pungutan liar.
Jenis pungutan tersebut, AKP Losa mengatakan hal tersebut terkait pengurusan surat domisili.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, terkait surat keterangan domisili," ujarnya.
Terkait penjelasan lebih rinci, Polres Gianyar akan merilis kasus tersebut secepatnya.
Baca juga: UPDATE: Istri Perbekel yang Diduga Kena OTT di Payangan Gianyar Menduga Suaminya Dijebak
4. Istri Perbekel duga suaminya dijebak
I Nyoman Surata merupakan Perbekel Desa Melinggih yang sudah menjabat tiga periode.
Istri Perbekel Melinggih, Mawaryani saat ditemui, Jumat 12 Februari 2021 masih terpukul atas kasus ini.
Iapun menduga, suaminya tersebut dijebak.
Dia menyakini, suaminya sama sekali tidak memiliki niat melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kalau bapak memang orang jahat, pasti nyari tempat lain (untuk transaksi) yang tidak ada yang tau. Ini kok di sini (rumah)," ujarnya.
Kata dia, saat kejadian tersebut, suaminya sedang sibuk.
Namun tiba-tiba kelian banjar datang mengatakan, 'Ada rezeki,'.
"Diduga balas dendam, ada jebakan," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kelian dan Perbekel di Payangan Gianyar Diduga Kena OTT
5. Kadis PMD tunggu hasil penyelidikan
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, Bali Dewa Ngakan Ngurah Adi saat dikonfirmasi, Jumat 12 Februari 2021, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait dugaan OTT Perbekel Melinggih.
Namun pihaknya belum bisa mengambil tindak lanjut, sebab masih menunggu hal penyelidikan.
"Terkait dengan OTT Perbekel Melinggih dari Pemkab Gianyar tentunya menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian," ujarnya.
Kata dia, apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sembari menunggu hasil persidangan.
Baca juga: Kakek Asal Denpasar Bali Ini Kebingungan di Pasar Payangan Setelah Diturunkan Paksa Oleh Ojek
"Sesuai Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 Tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perbekel pada pasal 68 huruf d disebutkan Perbekel dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi , terorisme, makar, dan/ atau tindak pidana terhadap keamanan Negara," ujarnya.
"Selanjutnya dalam hal Perbekel diberhentikan sementara maka Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Perbekel sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Baca juga: Pohon Kepah Tumbang Rusak Jaringan PLN di Payangan Gianyar Bali
6. Kronologi kejadian
Informasi dihimpun Tribun Bali, Jumat 12 Februari 2021, dugaan OTT tersebut terjadi Kamis,11 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wita.
OTT tersebut berawal dari permohonan surat pernyataan dari korban yang tidak mau ditandatangani oleh kelian yang kena OTT.
Di mana pada bulan Januari 2021, korban membuat surat pernyataan dan mohon tanda tangan kelian dinas.
Tetapi kelian dinas tidak mau tanda tangan.
Terkait surat pernyataan yang dimaksud, hak tersebut belum diketahui.
Namun disebutkan, selang beberapa hari, justru kelian dinas menghubungi korban dan menanyakan apa jadi minta tanda tangan.
Oleh korban dikatakan surat pernyataan masih direvisi, kalau sudah selesai, pasti akan mohon tanda tangan kelian dinas dan perbekel.
Baca juga: Uang Sesari Rp 100 Ribu Hilang di Payangan Gianyar Bali, Polsek Payangan Lakukan Penyelidikan
Pada tanggal 9 Februari kelian dinas tersebut mengirim pesan melalui WA kepada korban.
Korban menjawab jadi dan akan membawa suratnya ke kantor desa sekalian minta tanda tangan perbekel.
Tetapi kelian dinas tersebut tidak mengizinkan ke kantor desa, dan minta ketemu di suatu tempat.
Setelah itu, 11 Februari 2021, korban mengajak kelian dinas bertemu di Kantin Bu Jero di wilayah Melinggih.
Kelian Dinas datang dan menandatangani surat pernyataan tersebut.
Setelah itu, kelian dinas menghubungi perbekel untuk minta tanda tangan.
Sesuai perintah perbekel, kelian dinas membawa surat pernyataan itu ke rumah perbekel untuk ditanda tangani oleh perbekel sekaligus menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta.
Uang sebanyak Rp 3 juta diserahkan oleh kelian dinas di rumah perbekel.
Setelah mendapatkan tanda tangan perbekel, kelian dinas tersebut kembali menemui korban.
Setelah menerima surat yang dimohonkan tanda tangan tersebut, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 2 juta kepada kelian dinas.
Saat menyerahkan uang itulah polisi melakukan OTT.
Pelaku mengatakan menyerahkan uang yang Rp 3 juta kepada perbekel.
Polisi pun mengajak kelian dinas ke rumah perbekel.
Dari rumah perbekel, polisi mendapatkan uang Rp 3 juta yang masih ditaruh di saku bajunya. (*)