Berita Gianyar
UPDATE: Istri Perbekel yang Diduga Kena OTT di Payangan Gianyar Menduga Suaminya Dijebak
Istri Perbekel Melinggih, Mawaryani saat ditemui, Jumat 12 Februari 2021, masih terpukul atas kasus ini.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Perbekel di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, yang kena OTT Polres Gianyar adalah I Nyoman Surata, Perbekel Desa Melinggih yang sudah menjabat tiga periode.
Ia bersama seorang Kelian Banjar Griya saat ini masih belum pulang ke rumah sejak dibawa oleh aparat kepolisian Polres Gianyar, Kamis 11 Februari 2021 kemarin.
Istri Perbekel Melinggih, Mawaryani saat ditemui, Jumat 12 Februari 2021, masih terpukul atas kasus ini.
• BREAKING NEWS - Kelian dan Perbekel di Payangan Gianyar Diduga Kena OTT
• Bisnis Mobil Bekas di Gianyar Bali Sepi Pembeli, Honda Jazz Bekas Dijual Hanya Rp 85 Juta Nego
• Terjerat Kasus Penggelapan, Polisi Ringkus Wilhelmus dengan Barang Bukti Freezer Seharga Rp 10 Juta
Ia pun menduga, suaminya tersebut dijebak.
Dia menyakini, suaminya sama sekali tidak memiliki niat melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kalau bapak memang orang jahat, pasti nyari tempat lain (untuk transaksi) yang tidak ada yang tau. Ini kok di sini (rumah)," ujarnya.
Kata dia, saat kejadian tersebut, suaminya sedang sibuk.
Namun tiba-tiba kelian banjar datang mengatakan, 'ada rezeki,'.
"Diduga balas dendam, ada jebakan," ujarnya.
Kelian dan Perbekel di Payangan Gianyar Diduga Kena OTT
Santer infomasi Polres Gianyar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kelian banjar dan perbekel di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.
Namun Polres Gianyar belum memberikan tanggapan terhadap informasi tersebut. Namun mereka juga tak membantah informasi terbaru.
Informasi dihimpun Tribun Bali, Jumat 12 Februari 2021, dugaan OTT tersebut terjadi Kamis,11 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wita.
OTT tersebut berawal dari permohonan surat pernyataan dari korban yang tidak mau ditandatangani oleh kelian yang kena OTT.
Dimana pada bulan Januari 2021, korban membuat surat pernyataan dan mohon tanda tangan kelian dinas.