Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

Kronologis Kasus Mark-up Biaya Hotel Rp 656 Juta di Buleleng Hingga 8 Pejabat Dispar Jadi Tersangka

Dinas Pariwisata Buleleng membuat program Explore Buleleng yang bertujuan untuk memromosikan wisata di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa (tengah) saat mengumumkan delapan pejabat di Dispar yang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 Februari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Tak tanggung-tanggung, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng.

Kedelapan orang tersebut adalah pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, yang diduga melakukan mark-up senilai Rp 656 juta.

Bagaimana kronologis kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang ditujukan untuk memulihkan pariwisata di tengah masa pandemi ini terjadi?

Berawal dari dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat melalui Kementrian Parwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 1,1 triliun yang dikucurkan untuk Provinsi Bali pada Oktober 2020.

Dana hibah pariwisata ini kemudian dibagi-bagi kepada sembilan kota/kabupaten di Bali.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 8 Pejabat Dispar Buleleng Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Dugaan Mark-up Biaya Hotel 

Baca Juga: UPDATE: Bupati Buleleng Nonaktifkan Sementara Delapan Pejabat Dispar yang Telah Ditetapkan Tersangka 

Dispar Buleleng menerima daha hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini sebesar Rp 11 miliar.

Skema pembagianya 70 : 30. Sebanyak 70 persen dibagikan kepada para pengelola hotel dan restoran.

Sedang 30 persennya untuk pemerintah daearh diperuntukkan sebagai dana operasional kegiatan pemulihan pariwisata.

Dispar Buleleng kemudian membuat program Explore Buleleng yang bertujuan untuk memromosikan wisata di tengah pandemi Covid-19.

Program dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020.

Dispar mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.

Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.

Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.

Nah selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.

Kejaksaan Negeri Buleleng kemudian menerima laporan dari kumpulan masyarakat yang menduga ada indikasi penyelewengan dana dalam program Buleleng Explore.

Pasca menerima laporan masyarakat, Kejari Buleleng langsung memeriksa sejumlah oknum, dari pihak penyedia jasa dan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Buleleng, Kasi Pidsus Wayan Genip, menduga kasus mark-up ini terjadi pada program Explore Buleleng dan Bimtek Prokes.

"Para tersangka diduga mendapatkan keuntungan dari dua kegiatan itu, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya" jelasnya, Kamis 11 Febrruari 2021.

Menurut Genip, dari Rp 11 miliar dana hibah yang diterima Dispar Buleleng, berdasarkan hasil penyelidikan, dana 70 persen (Rp 7 miliar) itu sudah terserap, dan tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan.

Sementara 30 persennya (Rp 4 miliar) digunakan oleh Dispar Buleleng untuk Bimtek Prokes, Explore Buleleng, hibah, dan bantuan perbaikan sarana dan prasarana.

Baca Juga: Kamis 11 Februari 2021, Sebanyak 27 Warga Binaan di Lapas Singaraja Buleleng Positif Covid-19 

Pada Kamis, 11 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan mark-up biaya hotel ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan.

Pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

Berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.

Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.

Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.

Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor namum belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.

"Hari ini (kemarin, red) saya akan terbitkan surat perintah penyidikan. Para tersangka ini akan kami periksa lagi Selasa pekan depan. Kasus akan kami kembangkan lagi," jelas Astawa.

Kendati para tersangka sudah berupaya mengembalikan dana dari hasil dugaan mark-up tersebut, hal itu akan menjadi pertimbangan hakim, apakah akan meringankan hukuman para tersangka atau tidak. 

Demikian dengan ancaman hukuman mati karena melakukan tindak pidana korupsi di masa pandemi, juga diserahkan kepada hakim. 

"Kami di kejaksaan tetap berusaha menyelamatkan keuangan negara sebanyak mungkin, untuk dijadikan sebagai barang bukti. Karena uang tersebut tidak seharusnya dimiliki oleh mereka," ujar Kasi Pidsus Wayan Genip.

Tak Dilaporkan Bupati

Sementara itu, sebelumnya Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengaku tidak mengetahui program Explore Buleleng yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng, hingga akhirnya berbuntut pada kasus dugaan mark-up biaya hotel.

Pria yang akrab disapa PAS ini menyebut, dirinya mengetahui jika ada dana hibah pariwisata yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada Dinas Pariwisata Buleleng, untuk pemulihan ekonomi pariwisata dampak pandemi Covid.

Namun ia mengaku tidak mengetahui jika dana hibah itu dibagi dengan skema 70 : 30.

Masing-masing 70 persen atau sekitar Rp 7 miliar dibagikan kepada para pengelola hotel dan restoran.

Sedang 30 persennya atau sekitar Rp 4 miliar diperuntukkan sebagai dana operasional kegiatan pemulihan pariwisata, seperti Bimtek dan Explore Buleleng.

“Saya tahu ada dana hibah pariwisata. Tapi saya tidak tahu ada program Explore Buleleng ini. Saya juga bingung itu program apa. Saya juga baru tahu kalau ada pembagian 70 : 30. Dari pihak terkait (Dinas Pariwisata Buleleng, red) tidak ada yang melapor ke saya,” katanya saat menghadiri kegiatan vaksinasi Covid-19 di RSUD Buleleng, Rabu 27 Januari 2021.

Menanggapi delapan pejabat di Dispar Buleleng yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Agus Suradnyana langsung mengambil langkah menon-aktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, dan para tersangka diharapkan dapat menghadapi hukum yang akan menjeratnya. 

"Saya sangat menghargai proses hukum. Silahkan berproses hukum, apapun konsekuensinya. Sesuai regulasi PP 53, mereka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan incrah. Kalau sudah incrah dan kasus yang menjerat itu adalah kasus korupsi, tidak bisa ditoleransi lagi, harus diberhentikan dari pegawai," katanya, Kamis 11 Februari 2021. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved