Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Positif: 312 Orang, Sembuh: 317 Orang dan Meninggal: 8 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan kembali update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada Jumat, 12 Februari 2021.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: M. Firdian Sani
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Otoritas China Sebut Covid-19 di Wuhan Berasal dari Kepala Babi yang Diimpor, juga Boga Bahari
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Baca juga: Covid-19 di Wuhan Bersumber dari Kepala Babi, Klaim Terbaru Otoritas China
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita. (*)