Berita Denpasar

Kembali Diringkus Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Terdesak kebutuhan ekonomi, selalu menjadi alasan klasik bagi sebagian besar pengedar atau kurir narkotik

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Vicky saat menjalani sidang putusan secara virtual beberapa waktu lalu dari Lapas Kerobokan. Residivis ini kembali dipenjara karena terlibat tindak pidana narkotik- Kembali Diringkus Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dihukum 8,5 Tahun Penjara 

Hasilnya ditemukan 1 plastik klip berisi belasan paket sabu dengan berat bersih 5,44 gram.

Ketika diinterogasi, terdakwa Vicky mengaku, kembali menggeluti pekerjaan sebagai kurir sabu, karena menganggur dan butuh uang.

Pula, diakuinya dalam menjalankan pekerjaan ini, terdakwa mendapat imbalan Rp 50 ribu sekali menempel sabu.

Saat itu, terdakwa diberi upah Rp 500 ribu oleh seseorang yang mengaku bernama Mas.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang juga berisi sabu-sabu.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved