Rahasia Guru Honorer Hervina Diungkap Pihak Sekolah, Posting Gaji di Facebook
Rahasia Guru Honorer Hervina Diungkap Pihak Sekolah, Posting Gaji di Facebook
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Postingan Hervina, guru honorer SDN 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang disusul dengan pemberhentian dari Kepala Sekolah viral di media sosial.
Sudah 16 tahun mengabdi, dia diberhentikan lantaran memposting status di Facebook.
Hervina menulis pada sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperoleh selama 4 bulan sebesar Rp 700 ribu lalu mengunggahnya ke media sosial Facebook.
Baca juga: PGRI Sebut Guru Honorer Hervina Dipecat Bukan Karena Posting Gaji di Facebook, Ini Alasan Sebenarnya
Dia menulis keterangan "terima kasih banyak bu Aji pak Aji dana bos nya, ". Postingan tersebut diunggah pada 6 Januari 2021 lalu.
Namun, tak berselang lama dia dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Kepala Sekolah tempatnya mengajar, Hamsinah.
Dalam pesan tersebut, Hervina diminta untuk mencari sekolah yang bisa membayar gaji lebih banyak.
"Tabe tolong cari meki sekolah yang bisa gajiki lebih banyak," ujarnya.
Baca juga: Duh, Guru Honorer Dipecat Gara-gara Posting Gaji Kecil di Facebook
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid mengaku belum ada pemberhentian guru honorer. Justru semua masih pendataan guru.
"Belum ada pemberhentian. Justru guru masih didata dalam Dapodik dan dicek satu per satu," ujarnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah memanggil dan mempertemukan Kepala Sekolah dan guru honorer SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe.
Keduanya dipanggil untuk membicarakan persoalan Kepala Sekolah SDN 169 Sadar, Hamsinah berhentikan Hervina sebagai guru honorer.
Tak hanya keduanya, Disdik Bone juga memanggil pengawas sekolah dan Camat Tellu Limpoe. Namun, dalam pemanggilan dan pertemuan yang dilakukan Kamis (11/2), sang guru honorer Hervina, tak hadir.
Andi Syamsiar Halid mengatakan dari informasi yang diperoleh dari pengawas sekolah, guru honorer tersebut tidak datang karena merasa ingin didamaikan.
"Surat telah saya kirim, tapi honorer tidak mau datang. Dari informasi pengawas, percuma datang karena mau didamaikan," katanya.
Lanjut dia, dari informasi yang didapat guru honorer tersebut pernah berhenti mengajar selama lima tahun.
Namun, karena permintaan pemerintah setempat, maka diberikan kesempatan untuk mengajar kembali.
Bahkan,dari pengakuan kepala sekolah dan pengawas sudah diberi kesempatan mengajar, tapi dia terkadang jarang masuk.
Biasa selang satu bulan baru masuk kembali mengajar.
Andi Syamsiar menambahkan, di sekolah tersebut juga ada dua guru ASN yang diterima mengajar di sana, secara hukum itu sah.
Di lain pihak, guru honorer tersebut tidak lagi punya kewajiban untuk memegang guru kelas.
Terkait pesan tertulis yang dikirimkan Hamsinah melalui handphone suaminya kepada Hervina betuliskan silakan cari sekolah yang tinggi honornya.
Ia pun mengaku, memanggil semuanya untuk mencarikan solusi. Termasuk, mencarikan guru honorer tersebut sekolah yang lowong, tapi dia tidak datang.
"Saya mau mediasi kemarin karena sudah tahu persoalannya. Supaya dicarikan sekolah yang lowong, tapi guru honorer tersebut tidak datang," tambahnya.
"Kita fasilitasi mau mendamaikan karena tidak enak honorer dan kepala sekolah yang sudah lama sama-sama, tapi saling berkonflik," ucapnya.
Sementara Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menyatakan guru tersebut tidak diberhentikan. Melainkan, sudah banyak tenaga guru di sana.
Maka dari itu, ia telah meminta Camat Tellu Limpoe untuk mencarikan sekolah terdekat di sana untuk mengajar.
"Tidak diberhentikan. Cuma banyak guru PPPK dan PNS. Jadi saya minta Camat carikan sekolah terdekat untuk memungkinkan menggunakan jasanya," tutur Bupati Bone dua periode ini.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bone, Ambo Dalle mengaku akan mempelajari alasan pemberhentian Hervina.
Dia akan menugaskan anggotanya ke lapangan untuk mencari data dan memverifikasinya.
"Kita pelajari dulu. Kita mau tahu apa dasar pemberhentian dan yang memberhentikan apakah juga punya kewenangan. Jika tidak, berarti melanggar," katanya.
Disampaikan Ambo Dalle, PGRI itu selalu memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Termasuk jika ada masalah seperti ini, PGRI selalu memfasilitasi dan memediasi.
"Paling utama didamaikan, kalau bisa. Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, iya harus melihat sejauh mana pelanggaran itu," paparnya.
(TribunNetwork/dit/war/wly)